Berikut Ini Sektor Usaha Terdampak Pandemi di DKI yang Tak Wajib Naikkan UMP
Senin, 02 November 2020 – 22:39 WIB

Kepala Disnakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah. Foto: Antara
Sementara kegiatan usaha yang terkena dampak Covid-19 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020 sebesar Rp 4.276.349. (mcr1/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah membeber sejumlah sektor usaha terdampak Covid-19 yang tidak wajib menaikkan UMP.
Redaktur & Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri
- Sidang Tuntutan Korupsi APD Covid-19 di Sumut Ditunda, Ini Masalahnya
- Trump Bikin Gebrakan Hari Pertama, Langsung Teken Keppres agar AS Keluar dari WHO
- Kasus Virus HMPV Ditemukan di Indonesia, Ada yang Anak-anak
- Wamenaker Klaim Perusahaan Tak Protes Soal Kenaikan UMP di Jakarta