Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan

Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan
Glenn Fredly. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Ratusan musisi menyatakan penolakan terhadap RUU Permusikan. Bahkan, mereka membentuk Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan. Total 262 orang tergabung di dalamnya. Di media sosial, bahasan mengenai RUU Permusikan itu bergulir bak bola panas.

Sejumlah pasalnya dianggap multiinterpretasi. Senin (4/2) berlangsung diskusi di Cilandak Town Square, Jakarta yang dihadiri para musisi, pelaku industri, perwakilan DPR, Koalisi Seni, pemerhati musik.

Di antaranya Glenn Fredly, Anang Hermansyah yang merupakan anggota Komisi X DPR RI, Kepala Pusat Perancangan Undang Undang Inosentius Samsul, Rara Sekar, Marcell Siahaan, Danilla Riyadi, Gerald Situmorang, dan banyak lainnya.

Beberapa hal yang diungkapkan dalam pertemuan kemarin, di antaranya mempertanyakan urgensi DPR RI dan pemerintah untuk membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

Draft RUU Permusikan banyak memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti, Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, serta Undang-Undang ITE. ”Kami menemukan setidaknya 19 pasal yang bermasalah,” papar Rara.

Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan

Mulai ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, siapa dan apa yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan berekspresi dalam bermusik.

Salah satu kegelisahan terbesar adalah pasal 5 yang dianggap bisa membelenggu kebebasan musisi dalam berekspresi. Sebab, memuat kalimat yang multiinterpretasi dan bias. Selain itu, bertolak belakang dengan semangat kebebasan berekspresi dalam berdemokrasi. Juga, pasal lain yang dianggap memarjinalisasi musisi independen dan berpihak pada industri besar.

RUU Permusikan mengundang polemik panjang, sejumlah pasal dianggap mengekang kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News