Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan

Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan
Glenn Fredly. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

- Januari 2019: Panitia kerja RUU Permusikan belum dibentuk (masa kerja DPR 2014-2019 tinggal sekitar 7 bulan)

*sumber: KAMI Musik Indonesia dan berbagai sumber

Ada sejumlah pasal yang dianggap bermasalah dalam naskah RUU Permusikan yang dirancang pada 15 Agustus 2018 (bisa diakses melalui bit.ly/ruupermusikan), di antaranya:

- Pasal 5:

Dalam melakukan Proses Kreasi, setiap orang dilarang:

a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;

b. memuat konten pornografi, kekerasan seksual, dan eksploitasi anak;

c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;

RUU Permusikan mengundang polemik panjang, sejumlah pasal dianggap mengekang kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News