Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan

Berikut Pasal – Pasal di RUU Permusikan yang Mendapat Sorotan
Glenn Fredly. Foto dok Jawa Pos/jpnn.com

d. menistakan, melecehkan, dan/atau menodai nilai agama;

e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum;

f. membawa pengaruh negatif budaya asing; dan/atau

g. merendahkan harkat dan martabat manusia.

- Pasal 18

(1) Pertunjukan Musik melibatkan promotor musik dan/atau penyelenggara acara Musik yang memiliki lisensi dan izin usaha pertunjukan Musik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Promotor musik atau penyelenggara acara Musik dalam menyelenggarakan pertunjukan Musik paling sedikit harus memenuhi ketentuan:

a. izin acara pertunjukan;

RUU Permusikan mengundang polemik panjang, sejumlah pasal dianggap mengekang kebebasan berekspresi dalam bermusik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News