Berikut Syarat Penerima Bansos Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memaparkan sejumlah syarat, untuk mereka yang berhak menerima subsidi upah Rp 2,4 juta.
Adapun pekerja atau buruh yang mendapatkan bantuan, harus berkewarganegaraan Indonesia yang dibuktikan dengan induk kependudukan.
"Kemudian terdaftar peserta BPJS yang masih aktif di BPJS ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan nomor kerja kartu kepesertaan," kata Ida melalui telekonferensi, Senin (10/8).
"Dan peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta."
Selain itu, tambah Ida, persyaratannya adalah memiliki rekening bank yang masih aktif.
Nantinya, uang bantuan akan disalurkan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Lalu, tambah dia, penerima subsidi upah tidak mengikuti program Kartu Prakerja. Dan aktif membayar iuran terakhir Juni 2020.
"Mekanime penyaluran subsidi upah ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan," jelas Ida.
Terkait bantuan sosial (bansos) untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan sejumlah syarat-syaratnya.
- Pesan Menaker Ida untuk Atnaker, Staf Teknis & Kabid Tenaga Kerja: Jaga Nama Baik!
- THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker
- Kemnaker Dorong Revitalisasi Balai K3 untuk Perluas Layanan Pengujian
- Temui Pekerja Migran Indonesia di Turki, Menaker Ida Berpesan Begini, Silakan Disimak
- Menaker Ida: Pemerintah Kuwait Berencana Rekrut 500 Tenaga Kesehatan Asal Indonesia