Berikut Syarat Penerima Bansos Bagi Pekerja Bergaji di Bawah Rp 5 Juta
"Kalau ditotal Rp 2,4 juta yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp 1,2 juta."
Menteri yang berlatar belakang Nahdlatul Ulama itu menambahkan, calon bantuan penerima upah subsidi bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Ida menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan yang akan melakukan verifikasi dan validasi sesuai kriteria dan persyaratan yang sudah ditentukan itu.
"Pemerintah menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan sebagai dasar pemberian bantuan subsidi, secara cepat dan tepat sasaran. Karena saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid," jelas Ida. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Terkait bantuan sosial (bansos) untuk pekerja atau buruh dengan gaji di bawah Rp 5 juta, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membeberkan sejumlah syarat-syaratnya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Pesan Menaker Ida untuk Atnaker, Staf Teknis & Kabid Tenaga Kerja: Jaga Nama Baik!
- THR Tak Boleh Dicicil, Perusahaan Wajib Bayar Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker
- Kemnaker Dorong Revitalisasi Balai K3 untuk Perluas Layanan Pengujian
- Temui Pekerja Migran Indonesia di Turki, Menaker Ida Berpesan Begini, Silakan Disimak
- Menaker Ida: Pemerintah Kuwait Berencana Rekrut 500 Tenaga Kesehatan Asal Indonesia