Berikut Tanggal-tanggal Cuti Bersama PNS, 21 Agustus Juga

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah menetapkan, Jumat tanggal 21 Agustus 2020 sebagai cuti bersama PNS atau ASN (Aparatur Sipil Negara) berkaitan dengan Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
Keputusan pemerintah mengenai hal tersebut tertuang dalam Keppres RI Nomor 17 tahun 2020 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 tertanggal 18 Agustus 2020.
"Menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2020 yaitu pada 21 Agustus 2020 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah," demikian disebutkan dalam diktum pertama beleid tersebut, Selasa (18/8) malam.
Cuti bersama juga ditetapkan pada Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW.
Kemudian pada Kamis, 24 Desember 2020 sebagai cuti bersama Hari Raya Natal.
Selanjutnya pada Senin, Selasa, Rabu dan Kamis, 28-31 Desember 2020 sebagai pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai ASN," demikian tertulis.
"Pegawai ASN yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," disebut dalam diktum ketiga.
Berikut ini tanggal cuti bersama PNS atau ASN, termasuk 21 Agustus 2020 yang merupakan cuti bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah.
- Peringatan Keras Presiden Prabowo kepada ASN, Seluruh PNS dan PPPK Harus Paham
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!
- Semoga Inpres Pengangkatan CPNS & PPPK 2024 Isinya Bukan Penundaan
- ASN Kemdiktisaintek Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran
- Pemprov Jateng: ASN Tidak Mudik, Jadi Tidak Perlu WFA