Berisiko Dipecat, Guru-guru Nekat Cerai
Minggu, 19 Oktober 2014 – 00:58 WIB

Berisiko Dipecat, Guru-guru Nekat Cerai
Menurut Mia, sudah ada aturan ketat bagi seorang guru untuk mengajukan cerai. Harus izin atasan. Mulai kepala sekolah -berjenjang- hingga wali kota. Prosedur itu harus dituntaskan sebelum gugatan masuk ke PA. "Kalau belum dapat izin, tapi nekat, sanksinya berat," tutur Mia. Yakni, bisa penurunan pangkat sampai pemberhentian.
Mengapa guru menggugat cerai? Faktor ekonomi menjadi alasan utama. Biasanya, ibu guru merasa sudah sama-sama punya penghasilan. Berpisah dianggap bukan masalah. Alasan lainnya adalah emosi sesaat. BKD pun membina mereka agar tidak cerai.
Humas PA Surabaya Syarif Hidayat menyatakan, jumlah guru yang cerai memang memprihatinkan. "Banyak jumlahnya. Surabaya, Sidoarjo, Gresik pun ada," katanya. Sayang, data spesifik tentang guru atau bukan tidak terekam terperinci. Sebab, mereka biasanya tidak mengaku sebagai guru. Bahkan, ada yang mengaku sebagai orang swasta.
Sebab, aturan cerai bagi PNS sangat ketat. Risikonya juga berat. "Sanksinya jadi momok PNS. Tapi, angkanya (perceraian) masih tinggi terus," ujarnya.
SURABAYA - Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) menggugat cerai ke pengadilan agama (PA). Sebagian di antara mereka adalah ibu-ibu guru yang ingin
BERITA TERKAIT
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung
- Harga Emas Perhiasan di Baturaja Tembus Rp 11,3 Juta Per Suku
- Korban Kedua Perahu Getek Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Meninggal Dunia
- 2 Lansia yang Tenggelam di Perairan Sungai Musi Ditemukan Sudah Meninggal Dunia