Beristri Tiga, Kades Didesak Mundur

Ogah Mundur karena Nyalon Sudah Habis Rp350 Juta

Beristri Tiga, Kades Didesak Mundur
Beristri Tiga, Kades Didesak Mundur
Eko mengatakan sebagai pemimpin tindakan kepala desa dinilai telah melanggar norma juga melanggar undang-undang perkawinan. Karena itu warga meminta kepada kepala desa untuk mundur dari jabatnnya karena sudah tidak bisa dijadikan panutan lagi.

"Pak kades kan public figure meskipun didesa yang harusnya menjadi contoh bagi masyarakat, nah karena sudah tidak patut lagi maka kami minta dengan kesadarannya untuk meletakan jabatannya yang mulia itu," tandas dia.

Selain melanggar norma dan etika kades Gebangsari juga diduga melanggar hokum karena mempunyai identitas ganda yakni KTP yang beralamat di Desa Kedawung Kecamatan Pejagoan dan Desa Gebangsari Kecamatan Tambak.

"Kami punya bukti kopiannya dan KTP itu masih berlaku hingga November 2013 mendatang. Selain itu kita juga sudah temukan pernikahan yang bersangkutan pada 2008 atau satu tahun setelah menjadi kades Gebangsari,"bebernya.

TAMBAK-Puluhan warga Desa Gebangsari yang menamakan diri Paguyugab Warga Gebangsari, Banyumas, mendatangi kantor desa setempat, Senin (24/6). Warga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News