Berita Duka, Bismellah Adel Aimaq Meninggal Dunia, Kami Berbelasungkawa
jpnn.com, KABUL - Seorang jurnalis Afganistan ditembak mati dalam serangan mobil di pusat Provinsi Ghor pada Jumat (1/1/2021).
Menurut laporan Pejabat setempat pada Sabtu (2/1/2021), Bismellah Adel Aimaq (28 tahun), direktur pemberitaan stasiun radio Sada-e-Ghor, tewas terbunuh dekat kota Firoz Koh, yang merupakan ibu kota Ghor.
Dalam dua bulan terakhir tercatat sudah terdapat lima pelaku media profesional yang dibunuh di negara itu.
Tak ada kelompok militan yang mengaku bertanggung jawab atas pembunuhan tersebut.
“Dia (Bismellah) berusia 28 tahun, dan mulai bekerja dengan Radio Sada-e-Ghor sejak 2015, sebut wakil gubernur Ghor, Habibollah Radmanesh.
Presiden Afghanistan, Ashraf Ghani mengutuk pembunuhan itu dan pemerintahannya berkomitmen untuk mendukung dan mempromosikan kebebasan berekspresi.
“Taliban dan kelompok teroris lainnya tidak dapat membungkam suara-suara absah para jurnalis dan media, dengan melakukan serangan semacam itu,” katanya dalam sebuah cuitan di Twitter.
Seorang aktivis masyarakat sipil juga dibunuh oleh milisi tak dikenal pada Jumat.
Pembunuhan yang menargetkan jurnalis, pejabat pemerintah dan aktivis hak, telah meningkat dengan cepat dalam beberapa bulan terakhir kala kekerasan melonjak di Afghanistan meski diskusi terkait perdamaian antara pemerintah dan Taliban berlangsung.
Taliban mengatakan pada Desember tidak terlibat dalam pembunuhan pelaku media.(Antara/jpnn)
Bismellah Adel Aimaq (28 tahun), direktur pemberitaan stasiun radio Sada-e-Ghor, tewas terbunuh dekat kota Firoz Koh, yang merupakan ibu kota Ghor.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Keluarga Wanita Tanpa Kepala Ungkap Aktivitas Korban Sebelum Dikabarkan Tewas
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Mayat Wanita di Jakarta Utara, Kepalanya Hilang
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Kecewa Ronald Tannur Cuma Divonis 5 Tahun Penjara, Jaksa Upayakan PK