Berita Facebook dan MUI Terpopuler ke-6 di CNN
Senin, 25 Mei 2009 – 20:38 WIB
![Berita Facebook dan MUI Terpopuler ke-6 di CNN](https://cloud.jpnn.com/photo/uploads/berita/dir25052009/img25052009182071.jpg)
Foto: Getty Images.
JAKARTA - Isu kontroversial soal situs jaringan sosial Facebook yang konon 'diharamkan' oleh salah satu cabang Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata tak hanya menjadi pembicaraan di tanah air. Media internasional terkemuka pun tak ketinggalan mengangkat isunya. Salah satunya setidaknya seperti yang 'tayang' di situs berita CNN.com, Senin (25/5) sore.
Menariknya, berita bertajuk "Clerics: We don't want to ban Facebook, we use it", atau "Ulama: Kami tak hendak mengharamkan Facebook, kami (juga) menggunakannya" itu, bahkan masuk dalam 10 berita terpopuler (paling banyak dibuka) di situs CNN, Senin (25/5). Bahkan, setidaknya hingga sore pukul 19.30 WIB, berita ini masuk terpopuler keenam.
Dalam berita yang ditulis Kathy Quiano itu, konfirmasi soal isu tersebut antara lain diminta dari dua narasumber kalangan ulama. Masing-masing mereka yakni Muchammad Nabil Haroen, juru bicara Pesantren Lirboyo, serta Choli Nafis, wakil pimpinan Komisi Fatwa NU.
Disampaikan dalam berita itu mengutip M Nabil, bahwa ia dan sekitar 700 ulama pesantren tersebut memang baru saja mengadakan pertemuan, namun tidak berencana melarang atau mengharamkan (Facebook). Bahkan seperti dikatakan Nabil, ia sendiri dan beberapa ulama lainnya juga memiliki akun Facebook.
JAKARTA - Isu kontroversial soal situs jaringan sosial Facebook yang konon 'diharamkan' oleh salah satu cabang Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata
BERITA TERKAIT
- Alhamdulillah, 12.000 Paket Makanan dan Selimut dari Indonesia Tiba di Gaza
- Luncurkan Fitur Misi Tanam Pohon, Blibli Ajak Belanja Sambil Wujudkan Bumi yang Lestari
- Sekjen PDIP Singgung Ide Megawati dan Kondisi Darurat DPP
- Kemeriahan Upacara Penyambutan Presiden Turki Erdogan di Istana Bogor
- KPK Panggil Bos Asuransi Sinar Mas Indra Widjaja Terkait Dugaan Korupsi Investasi
- KPK akan Panggil Tan Paulin, Ahmad Ali, dan Japto dalam Kasus Rita Widyasari