Berita Facebook dan MUI Terpopuler ke-6 di CNN
Senin, 25 Mei 2009 – 20:38 WIB

Foto: Getty Images.
Disebutkan pula bahwa Muchammad Nabil menekankan, pernyataan para ulama hanyalah sebagai rekomendasi kepada Dewan/Badan Pesantren Indonesia serta NU. Dalam hal ini, Choli Nafis kemudian membenarkan bahwa lembaganya telah menerima rekomendasi tersebut. Namun ia pun menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada larangan atau fatwa haram.
"Facebook hanyalah sebuah alat, sama seperti sebuah mobil atau televisi. Jika orang menggunakannya di jalan yang baik, (maka) tak ada alasan melarangnya," ungkap sosok yang juga disebut merupakan pengguna Facebook itu, seperti dikutip berita tersebut.
Lebih jauh, dalam berita itu juga dikutip beberapa data dari Alexa.com, sebuah situs yang mencatat lalulintas internet, yang pernah melakukan survei dan sempat dimuat salah satu media nasional. Di mana datanya menyebutkan bahwa Facebook saat ini merupakan situs teratas (paling sering diakses) oleh pengguna internet di Indonesia.
Lebih jauh, data survei yang dikutip CNN itu juga mencatat bahwa hampir 4% dari total pengguna Facebook saat ini adalah orang Indonesia. Hal itu, menurut Alexa, berarti juga bahwa negeri ini merupakan sumber pengunjung terbesar ke-5 bagi Facebook, setelah AS, UK (Inggris), Prancis dan Italia. (ito/JPNN)
JAKARTA - Isu kontroversial soal situs jaringan sosial Facebook yang konon 'diharamkan' oleh salah satu cabang Majelis Ulama Indonesia (MUI) ternyata
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi
- Menyambut Thudong 2025 di PIK Bukan Ritual Semata, Melainkan Pengalaman Jiwa
- Yohanes Bayu Tri Susanto Jadi Pengusaha Sukses Yang Rendah Hati
- Revisi UU ASN Mengubah Tenggat Penyelesaian Honorer?
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Menjelang Mukernas dan Pelantikan, PP ISNU Gelar Fun Walk Serta Go Green di CFD Thamrin