Berita Terbaru 2 PNS Tertangkap Basah Selingkuh
jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial M (40) dan E (35) mendapat hukuman dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, karena terbukti berselingkuh.
Keduanya merupakan PNS yang bekerja di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kobar.
M dan E tertangkap basah oleh petugas Satpol PP Kobar saat berselingkuh pada April 2017 lalu.
Kepala Bidang Peningkatan Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Hariadi mengatakan, M dimutasi menjadi staf di Kecamatan Pangkalan Banteng.
Sementara itu, E (35) dimutasi menjadi staf di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.
"Dua ASN di Kesbangpolinmas Kobar sempat bikin heboh karena kasusnya mencuat setelah digerebek satpol PP di sebuah rumah sewaan. Hal tersebut dilakukan keduanya selama bertahun-tahun," kata Hariadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (2/7).
Dia menambahkan, M dan E sama-sama sudah berumah tangga.
Namun, keduanya nekat menjalin hubungan terlarang dan menyewa rumah untuk tempat tinggal.
Dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial M (40) dan E (35) mendapat hukuman karena terbukti berselingkuh.
- Dukungan Masyarakat Kobar Mengalir untuk Agustiar-Edy di Deklarasi Koalisi Huma Betang
- Kantor Pemerintah Dibobol Maling, Oalah, Pelakunya
- Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 di 1 Daerah 9 Orang, Ini Daftar Namanya, Anda Kenal?
- BMKG Minta Warga Pesisir Kobar Waspada pada 24-29 Desember, Ada Apa?
- Ups, Malam-malam PNS Bareng Pria Beristri di Kamar, Terjadilah...
- Terkuak! Temuan Benda Asing di Kotawaringin Barat Ternyata Milik Tiongkok