Berita Terbaru 2 PNS Tertangkap Basah Selingkuh

Berita Terbaru 2 PNS Tertangkap Basah Selingkuh
Ilustrasi selingkuh. Foto: AFP

jpnn.com, KOTAWARINGIN BARAT - Dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial M (40) dan E (35) mendapat hukuman dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, karena terbukti berselingkuh.

Keduanya merupakan PNS yang bekerja di Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kobar.

M dan E tertangkap basah oleh petugas Satpol PP Kobar saat berselingkuh pada April 2017 lalu.

Kepala Bidang Peningkatan Aparatur Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kobar Hariadi mengatakan, M dimutasi menjadi staf di Kecamatan Pangkalan Banteng.

Sementara itu, E (35) dimutasi menjadi staf di Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai.

"Dua ASN di Kesbangpolinmas Kobar sempat bikin heboh karena kasusnya mencuat setelah digerebek satpol PP di sebuah rumah sewaan. Hal tersebut dilakukan keduanya selama bertahun-tahun," kata Hariadi sebagaimana dilansir laman Prokal, Senin (2/7).

Dia menambahkan, M dan E sama-sama sudah berumah tangga.

Namun, keduanya nekat menjalin hubungan terlarang dan menyewa rumah untuk tempat tinggal.

Dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial M (40) dan E (35) mendapat hukuman karena terbukti berselingkuh.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News