Berita Terbaru 2 PNS Tertangkap Basah Selingkuh
Senin, 02 Juli 2018 – 14:28 WIB
“Kasusnya sudah kami proses dan diberikan sanksi sedang berupa penurunan pangkat dan jabatan sebagai ASN. Kemudian, tidak berhak menerima tunjangan selama dua tahun," tambah Hariadi.
Dia menambahkan, dua PNS itu juga terus diawasi. Jika menunjukkan perilaku bagus, mereka bisa mendapatkan tunjangan PNS lebih cepat.
"Kami mengharap kedua ASN yang telah mempunyai keluarga masing-masing ini bisa memperbaiki kondisi keluarganya. Jangan sampai kasus selingkuhnya terulang," imbuh Hariadi.
Hariadi menjelaskan, apabila berselingkuh lagi, M dan E akan mendapat sanksi lebih berat berupa pemecatan.
“Ini juga berlaku bagi ASN lain yang melakukan kasus poligami dan sebagainya," kata Hariadi. (rin/gus)
Dua pegawai negeri sipil (PNS) berinisial M (40) dan E (35) mendapat hukuman karena terbukti berselingkuh.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Dukungan Masyarakat Kobar Mengalir untuk Agustiar-Edy di Deklarasi Koalisi Huma Betang
- Kantor Pemerintah Dibobol Maling, Oalah, Pelakunya
- Pembatalan Kelulusan PPPK 2023 di 1 Daerah 9 Orang, Ini Daftar Namanya, Anda Kenal?
- BMKG Minta Warga Pesisir Kobar Waspada pada 24-29 Desember, Ada Apa?
- Ups, Malam-malam PNS Bareng Pria Beristri di Kamar, Terjadilah...
- Terkuak! Temuan Benda Asing di Kotawaringin Barat Ternyata Milik Tiongkok