Berita Terbaru Akreditasi RS Syarat Mitra BPJS Kesehatan

Berita Terbaru Akreditasi RS Syarat Mitra BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Foto: Radar Tarakan/JPNN

Yang menghambat lainnya mengenai antrean. Di Indonesia sendiri ada 2700an rumah sakit. Setiap tiga tahun, mereka memperbarui akreditasi. ”Tenaga akreditasi tidak banyak,” ujarnya.

Sehingga ada rumah sakit yang sudah terakreditasi tapi belum menerima sertifikat atau sedang disurvei. Padahal per 31 Desember lalu, syarat bermitra dengan BPJS Kesehatan adalah adanya sertifikat itu. Akibatnya RS yang tidak bisa menunjukkan sertifikat akreditasinya tidak bisa melayani pasien jaminan kesehatan nasional (JKN).

Meski demikian menurutnya PERSI mendorong agar setiap rumah sakit untuk melakukan akreditasi.

”Akreditasi ini sebenarnya kebutuhan karena untuk melindungi pasien, tenaga medis, maupun rumah sakit sendiri,” tutur Anjari.

Sementara itu Ketua Eksekutif KARS dr Sutoto menuturkan bahwa penilaian akreditasi hingga penerimaan sertifikat bisa cepat. Syaratnya RS harus siap. ”Misalnya RS tidak punya pengolah limbah (IPAL ). Padahal dalam akreditasi RS harus punya punya IPAL,” ungkapnya.

Dia menjelaskan menurut UU lingkungan hidup, membuang bahan beracun dan berbahaya kalau tidak sesuai aturan bisa dituntut pidana 1 hingga 3 tahun dan denda Rp 1 hingga 3 miliar. ”Pemilik RS menganggap IPAL terlalu mahal dan tak perlu,” imbuhnya.

Lalu berapa lama proses akreditasi jika seluruh persyaratan lengkap? Sutoto menegaskan proses tersebut sebenarnya tidak lama. Hanya seminggu saja. Hanya pada Desember lalu, pengajuan akreditasi membludak. Sehingga waktu yang dibutuhkan lama. ”Tak kurang dari 200 RS selama sebulan,” ungkapnya.

Salah satu rumah sakit yang mendapatkan rekomendasi dari Kemenkes adalah RS Husada Utama di Surabaya. Menurut Direktur RSHU Prof dr R Hariadi SpOG (K), akreditasi rumah sakitnya telah habis pada 26 Oktober 2018. Pihaknya telah meminta perpanjangan akreditasi dari 11 Oktober.

Rumah sakit yang belum memiliki akreditasi sebagai syarat menjadi mitra BPJS Kesehatan, punya waktu enam bulan untuk mengurus syarat tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News