Berita Terbaru dari Kemdagri soal Iriawan Pj Gubernur Jabar

Berita Terbaru dari Kemdagri soal Iriawan Pj Gubernur Jabar
Komjen pol Mochamad Iriawan dilantik Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Pj Gubernur Jabar, Senin (18/6). Foto: Humas Kemendagri

BACA JUGA: Kritik Terkini Fadli Zon soal Penunjukan Iwan Bule di Jabar

"Pj Gubernur adalah pejabat administratif yang mendapat penugasan dari instansi pusat, karena yang mengeluarkan SK-nya pemerintah pusat," katanya.

Menurut Akmal, dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2002 tentang Perubahan PP Nomor 15 Tahun 2001, Tentang Pengalihan Status TNI/Polri Menjadi PNS, juga diatur istilah penjabat gubernur. Anggota TNI/Polri juga tidak perlu alih status menjadi PNS.

"Karena itu, alangkah baik jika membaca norma regulasi tidak sepotong-sepotong. Harus komprehensif, karena berkaitan satu dengan lain," pungkas Akmal.(gir/jpnn)


Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik membeber regulasi pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News