Berita Terbaru dari Kemdagri soal Iriawan Pj Gubernur Jabar
Selasa, 19 Juni 2018 – 20:31 WIB
BACA JUGA: Kritik Terkini Fadli Zon soal Penunjukan Iwan Bule di Jabar
"Pj Gubernur adalah pejabat administratif yang mendapat penugasan dari instansi pusat, karena yang mengeluarkan SK-nya pemerintah pusat," katanya.
Menurut Akmal, dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4/2002 tentang Perubahan PP Nomor 15 Tahun 2001, Tentang Pengalihan Status TNI/Polri Menjadi PNS, juga diatur istilah penjabat gubernur. Anggota TNI/Polri juga tidak perlu alih status menjadi PNS.
"Karena itu, alangkah baik jika membaca norma regulasi tidak sepotong-sepotong. Harus komprehensif, karena berkaitan satu dengan lain," pungkas Akmal.(gir/jpnn)
Sekretaris Ditjen Otda Kemendagri Akmal Malik membeber regulasi pengangkatan Komjen Iriawan sebagai Pj Gubernur Jabar.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Ayo Ramaikan Bandara Kertajati, Pj Gubernur Jabar: Ini Sudah Berdarah-darah
- Pj Gubernur Jabar Pastikan Bantuan Logistik Pengungsi Gempa Bandung Segera Datang
- Heboh Ada Perundungan di PPDS Unpad, Pj Gubernur Jabar Bereaksi Begini
- Selamat, Bea Cukai Bekasi Raih Penghargaan sebagai Tim Penyelenggaraan Haji Terbaik 2024
- Ditegur Pj Gubernur Gegara Tidak Cuti Pilkada, Sonny Mengaku Belum Dapat Rekomendasi
- PJ Gubernur Jabar Beri Sinyal Dukungan Pengesahan Raperda Pinjol