Berita Terbaru Eks Pemain Timnas yang Coba Perkosa Gadis Itu

Berita Terbaru Eks Pemain Timnas yang Coba Perkosa Gadis Itu
Andika Yudhistira Lubis Foto : Facebook

jpnn.com, MEDAN - Kasus perampokan dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan mantan pemain Timnas dan PSMS Medan, Andika Yudhistria Lubis terhadap seorang gadis berinisial ABS di Medan, Sumut, terus bergulir.

Penyidik Polrestabes Medan telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Medan, 30 Maret lalu.

Kejari Medan juga sudah menunjuk jaksa Patricia untuk meneliti berkas tersebut.

“Berkasnya belum ada, baru SPDP yang diserahkan penyidik Polrestabes Medan pada 30 Maret,” kata Kejaksaan Negeri Medan menerima Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Parada Situmorang, Senin (16/4/2018).

Dia mengaku masih ada waktu penyidik Polri untuk melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan itu ke JPU. Karena berdasarkan undang-undang, jika tersangka ditahan maka penyidik Polri punya waktu 60 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Kejari Medan.

“Iya, masih ada tenggang waktu. Pasalnya penyidik Polri punya waktu 60 hari sejak SPDP diserahkan ke Kejari Medan,” sebutnya.

Sekadar diketahui, mantan pemain tim nasional Indonesia, Andika Yudhistira Lubis, diringkus polisi karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS.

Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Medan, AKBP Putu Yuda Prawira, pesepakbola berusia 31 tahun ini diringkus saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Kecamatan Mariendal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu, 23 Maret 2018.

Penyidik Polrestabes Medan telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Medan, 30 Maret lalu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News