Berita Terbaru Eks Pemain Timnas yang Coba Perkosa Gadis Itu
jpnn.com, MEDAN - Kasus perampokan dan percobaan pemerkosaan yang dilakukan mantan pemain Timnas dan PSMS Medan, Andika Yudhistria Lubis terhadap seorang gadis berinisial ABS di Medan, Sumut, terus bergulir.
Penyidik Polrestabes Medan telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Medan, 30 Maret lalu.
Kejari Medan juga sudah menunjuk jaksa Patricia untuk meneliti berkas tersebut.
“Berkasnya belum ada, baru SPDP yang diserahkan penyidik Polrestabes Medan pada 30 Maret,” kata Kejaksaan Negeri Medan menerima Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Parada Situmorang, Senin (16/4/2018).
Dia mengaku masih ada waktu penyidik Polri untuk melimpahkan berkas perkara kasus penganiayaan itu ke JPU. Karena berdasarkan undang-undang, jika tersangka ditahan maka penyidik Polri punya waktu 60 hari untuk melimpahkan berkas perkara ke Kejari Medan.
“Iya, masih ada tenggang waktu. Pasalnya penyidik Polri punya waktu 60 hari sejak SPDP diserahkan ke Kejari Medan,” sebutnya.
Sekadar diketahui, mantan pemain tim nasional Indonesia, Andika Yudhistira Lubis, diringkus polisi karena diduga telah menganiaya dan mencoba memperkosa ABS.
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Besar Medan, AKBP Putu Yuda Prawira, pesepakbola berusia 31 tahun ini diringkus saat melatih sepak bola di BSD Pantai Rambung, Kecamatan Mariendal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Minggu, 23 Maret 2018.
Penyidik Polrestabes Medan telah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Medan, 30 Maret lalu.
- Carok di Sampang Dipicu Masalah 2 Kiai, Begini Ceritanya
- Guru Supriyani Tetap Ikut Tes PPPK Meski dapat Afirmasi
- Seorang Ibu Kaget Saat Terbangun, Sang Suami Sedang Mencekik Anaknya
- Prahara Rumah Tangga Berujung Petaka, CH Lukai Istri dengan Parang Agar Terlihat Jelek
- Seorang Istri di Blitar Dibacok Suami Pakai Parang, Jari Tengah Putus, Ini Motifnya
- Rumah di Tangsel Dirampok, Brankas Berisi Rp 5 Miliar Digasak Pelaku