Berita Terbaru Jadwal Pendaftaran CPNS 2019, Setahun 2 Kali
jpnn.com, JAKARTA - Jadwal pendaftaran CPNS 2019 sudah ditetapkan pemerintah yakni pada November mendatang. Namun, pelaksanaan tes untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dijadwalkan Februari 2020.
Tahapan penetapan NIP dan pengangkatan CPNS hasil seleksi pada April 2020. Sementara, pada 2020 juga ada lagi seleksi CPNS maupun PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang penetapan formasinya pada Juli 2020.
Dengan demikian, tahun depan ada dua kali pelaksanaan tes CPNS. Yaitu tes seleksi CPNS 2019 serta seleksi CPNS dan PPPK 2020.
Karena itu, pemerintah pusat dan daerah diminta menyiapkan dana untuk pengadaan CPNS di tahun anggaran 2019 dan 2020.
Permintaan kesiapan instansi pusat dan daerah itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor B/1007/S.SM.01.00/2019 tentang jadwal pelaksanaan rekrutmen dan seleksi CPNS 2019 yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Surat tertanggal 1 Oktober 2019 yang diteken SesmenPAN-RB Dwi Wahyu Atmaji atas nama menteri itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) pusat dan daerah.
"Perlu kami informasikan bahwa tahun anggaran 2020 akan dilaksanakan rekrutmen dan seleksi ASN yang penetapan formasinya paling cepat Juli tahun 2020," kata Dwi dalam SE tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, tahun depan memang ada dua kali seleksi. Pertama, khusus CPNS 2019. Kedua, seleksi untuk ASN 2020.
Memang, jadwal pendaftaran CPNS 2019 ditetapkan November, tetapi pelaksanaan tes pada Februari 2020.
- BKN Ungkap Banyak Honorer yang Daftar CPNS dan PPPK 2024, Ini Perinciannya
- CPNS 2024: 5 Formasi di Daerah Ini Tak Terisi, 803 Pelamar Dinyatakan TMS
- Pendaftar CPNS di Daerah Ini Mencapai 1.044, Empat Formasi tak ada Peminat
- 6 Penyandang Disabilitas Mendaftar CPNS 2024 di Lingkup Pemprov Kepulauan Riau
- Pendaftaran CPNS 2024: Masih Ada 5 Formasi di Daerah Ini Belum Terisi
- BKN Ingatkan Pelamar CPNS 2024 & PPPK Jangan Pakai Meterai Palsu, Sanksinya Berat