Berita Terbaru Kasus Ninoy Karundeng, soal Status Munarman FPI dan Novel Bamukmin
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekretaris Umum Front Pembelas Islam (FPI) Munarman dan Juru Bicara PA 212 Habib Novel Bamukmin dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua orang itu hingga kini masih berstatus saksi. Berbeda dengan Sekjen PA 212 Bernard Abdul Jabbar yang langsung ditetapkan tersangka setelah diperiksa.
"Sekarang ini statusnya masih saksi ya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/10).
Argo juga belum bisa memastikan apakah kedua orang yang namanya sempat disebut para tersangka serta turut hadir di lokasi ketika Ninoy diculik itu akan diperiksa lagi.
"Belum ya, itu semua wewenang penyidik. Biar penyidik berkerja," sambung mantan Kapolres Nunukan ini.
Diketahui, penyidik sudah menetapkan 13 orang tersangka dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Ninoy Karundeng yang juga relawan pendukung Presiden Jokowi diculik dan dianiaya di sekitar Masjid Al-Falaah, Pejompongan, Jakarta Pusat pada 30 September 2019. (cuy/jpnn)
Sekretaris Umum FPI Munarman dan Juru Bicara PA 212 Habib Novel Bamukmin sudah diperiksa dalam kasus penculikan dan penganiayaan Ninoy Karundeng.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Novel Bamukmin Ungkap Alasan Dukung Prabowo di 2024, Oh Ternyata
- Buntut Kesesatan Ponpes Al Zaytun, FPI Hingga PA 212 Segera Turun ke Jalan
- Bisa Jadi Novel Bamukmin Mendukung Ganjar Pranowo sebagai Capres, Begini
- Novel Bamukmin Dukung Penuh Prabowo di Pilpres, PA 212 Masih Tunggu Ijtimak
- PA 212 Ancam Demo di Kantor Sandiaga Uno Untuk Tolak Konser Coldplay
- Reaksi Sandiaga Uno untuk PA 212 Penolak Rencana Konser Coldplay di Jakarta