Berita Terbaru Kasus Papua: Ada Lagi yang Ditangkap
jpnn.com, JAYAPURA - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Kombes Tony Harsono mengakui ada anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang ditangkap.
"Memang benar sudah ada anggota KNPB dan ULMWP yang diamankan. Namun saat ini masih terus diperiksa penyidik. Ini baru ditangkap dan masih diperiksa karena akan terus dikembangkan hingga mengerucut," kata Kombes Tony, didampingi Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Kamal, di Jayapura, Senin (9/9).
Sebelumnya, Kapolri menyebutkan demo anarkis yang terjadi Kamis (29/8) di Jayapura dilakukan kelompok KNPB dan ULMWP.
Menurutnya, polisi juga akan mengejar dan menangkap siapa yang berada di balik berbagai insiden yang terjadi.
Saat ini penyidik kembali menetapkan tiga orang tersangka dalam insiden kerusuhan saat demo yang terjadi Kamis (29/8). Ketiga tersangka itu masing masing AVD, FBK, dan AG yang dikenakan pasal 106 jo pasal 87 dan atau pasal 110 KUHP
UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta pasal 160 KUHP, pasal 187 KUHP dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.
Para tersangka saat ini berada dalam Tahanan Mako Brimob Polda Papua di Kotaraja, kata Kombes Tony.
Ditreskrimsus Polda Papua sebelumnya menetapkan 28 orang sebagai tersangka dalam berbagai aksi yang terjadi saat demo anarkis berlangsung. (Evarukdijati/ant/jpnn)
Ada anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB) dan United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) yang ditangkap.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Kacau, Kantor Media di Papua Dilempar Molotov, Komnas HAM Ambil Sikap Begini
- Polisi yang Dibacok Dievakuasi ke Jayapura, Kombes Benny: Luka Korban Sangat Parah
- Detik-Detik Penangkapan Ronald Tannur di Surabaya
- Eks Pejabat MA Terseret Kasus Suap 3 Hakim PN Surabaya yang Memvonis Bebas Ronald Tannur
- 3 Hakim PN Surabaya yang Bebaskan Ronald Tannur Ditangkap Kejagung, Ini Kasusnya
- Akademisi Papua Apresiasi Pengungkapan Kasus Korupsi PON XX