Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih

Berita Terbaru Kasus Pidana Pemilu JR Saragih
JR Saragih. Foto: syaifullah/pojoksatu

jpnn.com, MEDAN - Penyidik Polri di Sentra Gakkumdu Sumut menyatakan berkas perkara tersangka kasus penggunaan dokumen palsu pada Pilkada Sumut, JR Saragih sudah lengkap.

Meski telah dinyatakan lengkap, namun anehnya, berkar perakara mantan Ketua DPD Partai Demokrat Sumut tersebut belum juga dilimpahkan penyidik ke jaksa.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut yang juga pengarah Sentra Gakumdu Sumut, Syafrida R Rasahan, mengau bingung belum berlanjutnya proses kasus tersebut.

“Sampai saat ini kami nggak tahu kenapa kasus pidana Pemilu ini belum juga disidangkan. Kami juga mempertanyakan hal yang sama,” ujarnya kepada awak media, Kamis (19/4/2018).

Menurut Syafrida, prosesnya penanganan kasus JR Saragih kini berada di tangan unsur kepolisian dan kejaksaan yang ada di Sentra Gakkumdu.

Sentra Gakkumdu memang berisikan unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan dengan semangat mempercepat penanganan kasus pidana Pemilu, yang memang punya batasan waktu. Setelah menerima dan memeriksa laporan pelanggaran pidana pemilu, unsur Bawaslu memeriksa melimpahkannya ke penyidik, dalam hal ini dari unsur Polri yang ada di Gakkumdu.

“Pada prinsipnya kami sudah proses di Bawaslu. Kami sudah tanda tangani surat-surat ke penyidik di Sentra Gakkumdu. Penyidik kemudian telah menetapkan JR Saragih sebagai tersangka,” beber dia.

Penyidik kemudian melengkapi berkas lalu menyerahkannya ke unsur Kejaksaan di Gakkumdu. Berkas perkaranya juga telah dinyatakan lengkap (P-21) sekitar tiga pekan lalu.

Penyidik Polri di Sentra Gakkumdu Sumut menyatakan berkas perkara tersangka kasus penggunaan dokumen palsu pada Pilkada Sumut, JR Saragih sudah lengkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News