Berita Terbaru Kasus PNS Hamili Anak Tiri
Jumat, 02 November 2018 – 01:05 WIB

Ilustrasi perbuatan asusila. Foto: Pixabay
IK sudah mengakui segala perbuatannya terhadap korban. Di sisi lain, kasus aborsi masih didalami.
IK dijerat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. (raw/ash)
Kasus pencabulan yang dilakukan PNS di bawah naungan Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, berinisial IK terhadap anak tirinya masuk ke Kejaksaan Negeri Nunukan.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Sekda: CPNS Diangkat Juni, PPPK Oktober 2025
- Speedboat Bawa 30 Penumpang Terbalik di Perairan Bulungan Kaltara
- Bulungan Dapat Kuota PPPK Sebanyak 230, Bupati: Solusi Mengentaskan Permasalahan Honorer
- Kebakaran Menghanguskan 7 Rumah di Bulungan
- 1 Anggota TNI Tewas di Tambang Emas Ilegal, Mayor Andik Bilang Begini
- Wings Air Berhenti Melayani Penerbangan di Bulungan, Ada Apa?