Berita Terbaru Oknum Kapolsek Diduga Setubuhi Putri Tersangka, Ini Kata Kombes Didik
jpnn.com, PALU - Bidang Propam Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) merampungkan proses pemberkasan dugaan pelanggaran kode etik oleh Iptu IDGN, eks kapolsek di Parigi Moutong (Parimo) yang diduga meniduri S, putri seorang tersangka.
Menurut Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto, oknum kapolsek yang diduga setubuhi putri tersangka itu bakal menjalani sidang kode etik, Sabtu (23/10).
“Bidang Propam Polda Sulteng telah bekerja ekstra untuk menyelesaikan berkas perkara oknum ID,” ujar Didik kepada JPNN, Jumat (22/10).
Didik juga mengatakan berkas perkara oknum polisi itu sudah selesai dan mendapatkan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Sulteng, sehingga Propam mengagendakan sidang kode etik Sabtu besok.
"Karena terkait dugaan kasus asusila, sehingga pelaksanaan sidang digelar tertutup,” kata Didik.
Sementara terkait kasus pidana umum oleh oknum polisi itu masih dalam proses penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulteng.
“Masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan bila penyelidikan dianggap cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” katanya.
Bila pidana umumnya diputuskan naik ke penyidikan, penyidik kembali melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa tersangkanya.
Kombes Didik Supranoto sampaikan berita terbaru oknum Kapolsek Iptu IDGN yang diduga setubuhi putri tersangka.
- Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel Bakal Dipecat? Propam Periksa AKBP Gogo
- Usut Kasus Korupsi, Polda Sulteng Panggil Pejabat Pemkab Banggai
- Propam Diminta Usut Total Kasus DWP di Semua Lingkaran Polri
- Pemilik Ponpes di Jaktim Diduga Sodomi Santri, Sahroni Geram
- Video Syur KN dan MA Sempat Viral, Ini Perkembangan Kasusnya
- 2 Polisi Kembali Dihukum Demosi di Kasus Pemerasan Penonton DWP