Berita Terbaru Pasutri Tukar Pasangan Saat Berhubungan Intim
Selasa, 17 April 2018 – 19:51 WIB
Menurutnya, grup Sparkling diinisiasi oleh THD. Grup yang tertutup itu acap kali membuat kesepakatan dalam bertukar pasangan berhubungan intim.
Dalam kasus ini polisi langsung menjadikan THD sebagai tersangka. Sementara lima lainnya hanya sebagai saksi.
Pelaku THD akan dijerat dengan Pasal 296 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Memudahkan Perbuatan Cabul dengan Orang Lain yang ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara. (mg1/jpnn)
Jajaran Polda Jawa Timur mengungkap sejumlah pasangan suami istri (pasutri) yang melakukan perbuatan seks menyimpang.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Ridho Membunuh Teman Kencan Setelah 2 Kali Begituan, Pemicunya Diungkap saat Sidang
- Cemburu Buta, Suami Bunuh Istri Seusai Berhubungan Intim
- Kegiatan di Rumah Bordil Meningkat Selama EURO 2024
- Pasutri di Jepara Tersangka Pencabulan Anak, Begini Modusnya, Ya Ampun
- Kupas Tuntas Bahaya Seks Pranikah, Kibar Youth Gelar Seminar di IIC London
- Ternyata Musik dapat Meningkatkan Kepuasan Seksual, nih Penjelasannya