Berita Terbaru Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng

Berita Terbaru Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng
Polisi menetapkan tersangka di kasus pinjol ilegal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat.

Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di ruko tersebut pada Rabu (13/10). Saat itu polisi mengamankan 56 karyawan.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan enam dari 56 orang yang diamankan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka. Perannya pengurus di sana sama penagih, debt collectornya," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/10).

Wisnu menjelaskan dari keenam tersangka beberapa di antaranya ada yang berperan sebagai supervisor perusahaan. Sisanya berperan sebagai debt collector.

Polisi saat ini masih melakukan pengembangan soal peran 50 karyawan lainnya yang diamankan.

"(Enam tersangka dikenakan) UU ITE Pasal 27 ayat 4," ujar Wisnu.

Sebelumnya, penggerebekan sebuah kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, terjadi pada Rabu pukul 14.00 WIB lalu.

Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News