Berita Terbaru Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng
Minggu, 17 Oktober 2021 – 17:28 WIB
Saat itu polisi mengamankan 56 karyawan yang sedang bekerja.
Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 52 perangkat CPU dan 56 handphone milik karyawan. (cr1/jpnn)
Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, simak selengkapnya.
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi
BERITA TERKAIT
- Literasi Keuangan dan Bisnis DPUP 2024 Cegah dari Pinjol Ilegal dan Judol
- OJK Blokir 8.271 Pinjol Ilegal
- Malahayati Nusantara Raya Buka Layanan Masyarakat yang Terjerat Pinjol Ilegal
- Tip Agar Nasabah PNM Mekaar Terhindar dari Pencurian Data Pribadi untuk Pinjol Ilegal
- Hati-Hati Terjerat Pinjol Ilegal: Rentenir Baru di Era Digital
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal