Berita Terbaru Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng

Berita Terbaru Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal di Cengkareng
Polisi menetapkan tersangka di kasus pinjol ilegal. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

Saat itu polisi mengamankan 56 karyawan yang sedang bekerja.

Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 52 perangkat CPU dan 56 handphone milik karyawan. (cr1/jpnn)


Polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, simak selengkapnya.


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News