Berita Terbaru Pernikahan Dini Bocah 14 Tahun di Kalsel
jpnn.com, TAPIN - Pernikahan dini bocah berinisial IB (14) dan ZA (15) yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ternyata hanya berumur pendek.
Ikatan suci dua remaja itu akhirnya dibatalkan. Pihak keluarga diminta memisahkan mereka.
"Sebab, pernikahannya tidak sah," ujar Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tapin Hamdani sebagaimana dilansir laman Prokal.
Sesuai syariat Islam, wali yang menikahkan adalah ayah kandung atau keluarga.
"Apabila tidak ada, bisa diwakilkan dengan wali hakim yang ditunjuk KUA setempat," kata Hamdani.
Berdasarkan hasil penelusuran, IB ternyata masih memiliki kakak kandung.
Namun, keberadaan kakak kandung IB tidak diketahui, Sebelumnya IB disebut yatim piatu.
"Oleh sebab itu, ini jelas kekeliruan dan perkawinan ini bisa dianggap tidak sah karena dari mempelai perempuan masih ada keluarganya," jelas Hamdani.
Pernikahan dini bocah berinisial IB (14) dan ZA (15) yang sempat menghebohkan warga Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, ternyata hanya berumur pendek.
- Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Tangkap Wiraswasta & Mahasiwa Pembawa 2,6 Kg Sabu-Sabu di Siak
- 4 Rumah dan 1 Bengkel di Agam Terkena Longsor, 22 Jiwa Terdampak
- PAM Jaya Pasang Pompa Alkon, Masyarakat Bilang Begini soal Dampaknya
- Bus Rombongan SMP Bogor Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, 4 Orang Tewas
- PPPK 2024 Tahap II, 204 Tenaga Non-ASN Sudah Mendaftar
- Gedung Layanan RS Bhayangkara Ruwa Jurai Diresmikan, Ini Pesan Kapolda Lampung