Berita Terbaru PPDB 2019, 90 Persen Kuota Sistem Zonasi

Berita Terbaru PPDB 2019, 90 Persen Kuota Sistem Zonasi
Siswa SD. Ilustrasi Foto: JPG/dok.JPNN.com

jpnn.com, MALANG - Aturan baru PPDB 2019 (penerimaan peserta didik baru tahun 2019) dengan porsi 90 persen dari jalur sistem zonasi dipastikan berimbas pada siswa lintas daerah. Meski kesempatan diterima di sekolah yang diminati tetap terbuka, namun peluangnya makin menipis. Pintunya hanya lewat jalur prestasi atau kuota jalur siswa luar kota.

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) 51 Tahun 2018, kuota untuk siswa dari lintas daerah memang dihapus. Kepala Dinas Pendidikan Kota Malang Dra Zubaidah MM mengakui, tahun lalu masih ada kuota 5 persen untuk siswa lintas daerah.

Namun sekarang, siswa yang rumahnya berada di perbatasan Kota Malang dibuat adem-panas karena harus berebut kursi dengan siswa dari luar Kota Malang.

Pilihan lainnya, bisa lewat jalur prestasi, namun kuotanya juga dibatasi hanya lima persen. ”Jadi ada banyak siswa yang domisilinya di perbatasan Kota Malang, karena orang tuanya bekerja di Kota Malang ya biar efisien disekolahkan di Kota Malang. Mereka inilah yang masuk daftar siswa lintas daerah,” ucap Zubaidah. Hal itu dimungkinkan asal jarak antara sekolah dan domisilinya sesuai dengan ketentuan PPDB saat itu.

BACA JUGA: Informasi Seputar UTBK SBMPTN 2019

”Tetapi karena tahun ini tidak boleh, ya jadinya satu-satunya jalan jika ada siswa lintas daerah tetap sekolah di Kota Malang ya lewat jalur prestasi,” kata dia.

Untuk mengatasi problem jalur tersebut, antarwilayah bisa menyepakati pemenuhan pagu antar lintas daerah. Jika ada satu SMP atau SD negeri di antara perbatasan Kota Malang yang pagunya berlebih, bisa mendistribusikan siswa ke sekolah lain yang sama-sama berdekatan dengan perbatasan antardaerah.

”Misalkan ada SMPN Kota Malang yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Malang, mau dipenuhi ya melalui MoU dengan Pemkab Malang,” papar Zubaidah. Hanya saja, jika pagu sekolah sudah terpenuhi dari dalam wilayah, otomatis harus menolak siswa dari lintas daerah. Kalau ketahuan, ada sanksi administratifnya.

PPDB 2019 di Kota Malang memberikan porsi jalur sistem zonasi sebesar 90 persen, para ortu siswa mulai pusing.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News