Berita Terbaru Revisi UU ASN, Baleg DPR Undang Tiga Menteri
jpnn.com, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini, Selasa (10/7).
Dalam Rapat kerja ini, Badan Legislasi mengundang tiga menteri yakni Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Hukum dan HAM dengan agenda penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Siang ini ada pembahasan lanjutan. Mudah-mudahan pemerintah hadir karena waktu yang diberikan untuk penyusunan DIM sudah cukup lama," kata anggota Baleg, Bambang Riyanto kepada JPNN, Selasa (10/7).
Dia menyebutkan, bila DIM sudah diserahkan, pembahasan akan lebih diintensifkan. Mengingat tahun ini menjadi penentu penyelesaian masalah honorer K2 (kategori dua).
Revisi UU ASN dilaksanakan karena banyak honorer K2 usia di atas 35 tahun tidak bisa diangkat CPNS. Padahal mereka sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun.
"Kami berharap pemerintah serius. Jadwal ini sudah disesuaikan dengan waktu yang diberikan kepada pemerintah," tandas politisi Gerindra ini.(esy/jpnn)
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah akan melanjutkan pembahasan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) hari ini, Selasa (10/7).
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap II Pemkot Mataram Dibuka, Ini Pesan Pak Taufik Priyono
- Honorer K2 Mengabdi 32 Tahun Gagal Ikut Tes PPPK 2024, Presiden Tolonglah
- Revisi UU ASN Selamatkan Honorer TMS PPPK 2024? Ada Peluang
- Revisi UU ASN 2023 Masuk Baleg DPR, Pembina Honorer Sangat Khawatir