Berita Terbaru seputar Izin Mendirikan Perguruan Tinggi Swasta
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir mengatakan, izin mendirikan perguruan tinggi swasta (PTS) akan dipercepat, kelar dalam waktu 15 hari. Ini untuk mengefektifkan proses pendirian perguruan tinggi dan pembukaan program studi (prodi).
Menurut Menteri Nasir, upaya perbaikan layanan perizinan sudah dilakukan Kemenristekdikti sejak 2017. Namun, masih ada sejumlah kendala, seperti lamanya validasi untuk izin pendirian perguruan tinggi atau prodi yang menyebabkan terhambatnya penerbitan surat keputusan (SK).
"Mulai tahun ini proses perizinan akan selesai dalam 15 hari kerja, dengan estimasi proses maksimal lima hari kerja di setiap unit Eselon I Kemenristekdikti," kata Menteri Nasir, Jumat (1/2).
Dia menyebutkan, masalah saat ini adalah izin sulit keluar, bisa membutuhkan waktu enam bulan sampai satu tahun. Namun setelah berjalan, ternyata banyak juga prodi yang belum terakreditasi, atau akreditasinya sudah kadaluarsa. Untuk menyelesaikan masalah ini perlu komitmen, dan setelah dibahas bersama biro hukum dan Ditjen Kelembagaan maka ada kesepakatan selesai dalam 15 hari kerja.
Masing-masing lima hari di unit Eselon I, yaitu Ditjen Kelembagaan, Ditjen Sumber Daya Iptek dan Dikti, dan Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan.
Proses perizinan sendiri melibatkan Kemenristekdikti dan LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi). Menteri Nasir mencontohkan, pada pendirian prodi, usulan dilakukan secara online. Kemudian, dilanjutkan dengan verifikasi dokumen serta evaluasi terkait kecukupan dosen.
Setelah itu jika disetujui, proses evaluasi non dosen, seperti mengecek lokasi dan ketersediaan ruang kuliah dilimpahkan kepada oleh LLDikti. Tak hanya itu, Menteri Nasir menyebut, sebagai langkah aksi percepatan, ke depan akan dikembangkan SK elektronik dengan digital signature.
"Pengawasan menjadi penting setelah proses perizinan ini dipercepat. Maka dari itu, monitoring dan evaluasi akan diperketat. Dalam menerima usulan pun juga akan diidentifikasi terlebih dahulu, disesuaikan dengan kebutuhan. Saat ini, kami fokus pada pendidikan vokasi sehingga untuk izin pendirian perguruan tinggi, yang dibuka adalah perguruan tinggi vokasi dan institut teknologi. Sedangkan prodi yang diberikan izin adalah prodi bidang sains, teknologi, engineering, dan matematika (STEM). Untuk prodi sosial dimoratorium dahulu,” bebernya.
Menristekdikti Mohamad Nasir memastikan izin mendirikan perguruan tinggi swasta alias PTS dipercepat.
- Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama
- Wisuda Universitas Pancasila, Rektor Marsudi: 75% Lulusan Baru Terserap Dunia Kerja
- Banyak Perguruan Tinggi Belum Terakreditasi, Kemendikbudristek Siapkan Buku Pedoman SPMI
- Pemerintah Cawe-cawe Dalam Mengelola Yayasan Trisakti, Tjahjadi Lukiman Minta DPR dan Alumni Bersikap
- 110 PTS di Jakarta belum Terakreditasi, Sanksi Pencabutan Izin Operasi Menanti
- Izin Operasional Sejumlah PTS Dicabut, Bagaimana Nasib Mahasiswanya? Simak Penjelasan Kemendikbudristek