Berita Terbaru seputar Izin Mendirikan Perguruan Tinggi Swasta
![Berita Terbaru seputar Izin Mendirikan Perguruan Tinggi Swasta](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/01/menristekdikti-mohamad-nasir-foto-humas-kemenristekdikti-for-jpnncom.jpg)
Penyederhanaan tidak hanya pada waktu, tetapi juga pada instrumen. Menteri Nasir memaparkan, kriteria untuk perizinan pendirian program sarjana, magister, dan diploma yang sebelumnya lima kriteria sekarang menjadi tiga kriteria. Begitu juga untuk program doktor dari sembilan kriteria menjadi tiga kriteria.
Kemenristekdikti melakukan pelonggaran kebijakan yang tercantum dalam Permenristekdikti Nomor 51 Tahun 2018, mencakup jumlah dosen dan prodi minimal, serta batas usia dosen.
“Batas usia dosen kini menjadi 58 tahun untuk dosen yang belum ber-NIDN. Sedangkan yang memiliki jabatan akademik non guru besar 65 tahun, dan 70 tahun bagi yang guru besar,” imbuhnya.
Dengan proses perizinan yang semakin sederhana, Menteri Nasir berharap akan muncul berbagai prodi inovatif yang disesuaikan dengan perkembangan zaman. Sebagai contoh, di Universitas Riau belum lama ini mendirikan D-3 pulp dan kertas.
Kendati demikian, lanjut Menteri Nasir, harus diimbangi dengan kualitas pengajaran, dosen, serta akreditasi yang mumpuni. Ia menegaskan, perguruan tinggi yang mutunya tidak baik dalam berbagai aspek akan di-merger, bahkan ditutup.
Pada kesempatan tersebut, Plt Direktur Jenderal Kelembagaan Iptek dan Dikti, Patdono Suwignjo menjelaskan, pelaksanaan percepatan perizinan terkait pengusulan pendirian dan perubahan PTS serta pembukaan prodi tahun 2019 sudah dimulai sejak Senin lalu.
Namun, pihaknya mengakui untuk pelaksanaannya masih dibutuhkan sosialisasi, terutama bagi masing-masing LLDikti. Adapun terkait panduannya, dapat diakses melalui http://silemkerma.ristekdikti.go.id/.
Dirjen Patdono mengatakan, nantinya LLDikti juga berperan pada proses pendirian prodi di perguruan tinggi negeri (PTN). Terkait hal tersebut, untuk menyiapkan SDM yang kompeten, pihaknya dalam waktu dekat melakukan coaching evaluator dan merekrut evaluator baru.
Menristekdikti Mohamad Nasir memastikan izin mendirikan perguruan tinggi swasta alias PTS dipercepat.
- Perihal Penarikan Dosen dan Guru Diperbantukan di Sekolah Swasta dan PTS, Begini Saran Anggota DPD RI Lia Istifhama
- Wisuda Universitas Pancasila, Rektor Marsudi: 75% Lulusan Baru Terserap Dunia Kerja
- Banyak Perguruan Tinggi Belum Terakreditasi, Kemendikbudristek Siapkan Buku Pedoman SPMI
- Pemerintah Cawe-cawe Dalam Mengelola Yayasan Trisakti, Tjahjadi Lukiman Minta DPR dan Alumni Bersikap
- 110 PTS di Jakarta belum Terakreditasi, Sanksi Pencabutan Izin Operasi Menanti
- Izin Operasional Sejumlah PTS Dicabut, Bagaimana Nasib Mahasiswanya? Simak Penjelasan Kemendikbudristek