Berita Terbaru Seputar Jadwal Sidang Lanjutan Perppu Corona
Senin, 18 Mei 2020 – 23:49 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2020, dengan agenda mendengar keterangan dari Presiden dan DPR.
Kemudian perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.
Sementara permohonan dengan nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis telah dicabut karena perppu tersebut telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 12 Mei 2020.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda perbaikan permohonan, baik pihak Din Syamsuddin dkk mau pun MAKI dkk meminta Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara selama undang-undang perppu itu belum resmi diundangkan dalam lembaran negara.
"Dalam 30 hari pun (setelah disahkan) belum tentu tayang di lembaran negara. Jadi dalam hal ini kami tetap pengen terus dan mohon dipercepat juga, Yang Mulia," kata Koordinator MAKI Boyamin dalam sidang sebelumnya.
Baca Juga:
"Kami tetap menginginkan Mahkamah Konstitusi membuat mekanisme tetap bisa hadir karena aura tetap berbeda online dan hadir. Soal dibatasi kami patuh," tutur Boyamin.(Antara/jpnn)
Sebanyak dua perkara akan lanjut disidangkan, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Sidang Sengketa Pilkada Papua, Kuasa Hukum BTM-YB: Tuduhan Paslon Nomor 2 Tak Berdasar
- Salim Kamaludin Bantah Tuduhan Pihak Terkait di Sidang Perselisihan Pilkada Halteng
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Hakim Pertanyakan Alfedri-Husni ke MK Padahal Petahana
- KPUD dan Bawaslu Siak Patahkan Tudingan Alfedri-Husni di Sidang MK
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi