Berita Terbaru Seputar Jadwal Sidang Lanjutan Perppu Corona
Senin, 18 Mei 2020 – 23:49 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan uji materi Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 terkait penyesuaian keuangan negara akibat wabah COVID-19 akan digelar pada Rabu, 20 Mei 2020, dengan agenda mendengar keterangan dari Presiden dan DPR.
Kemudian perkara yang diajukan Din Syamsuddin, Amien Rais dan Sri Edi Swasono dengan nomor 23/PUU-XVIII/2020.
Sementara permohonan dengan nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan perseorangan bernama Damai Hari Lubis telah dicabut karena perppu tersebut telah disahkan menjadi undang-undang oleh DPR pada 12 Mei 2020.
Pada sidang sebelumnya dengan agenda perbaikan permohonan, baik pihak Din Syamsuddin dkk mau pun MAKI dkk meminta Mahkamah Konstitusi mempercepat pemeriksaan perkara selama undang-undang perppu itu belum resmi diundangkan dalam lembaran negara.
"Dalam 30 hari pun (setelah disahkan) belum tentu tayang di lembaran negara. Jadi dalam hal ini kami tetap pengen terus dan mohon dipercepat juga, Yang Mulia," kata Koordinator MAKI Boyamin dalam sidang sebelumnya.
Baca Juga:
"Kami tetap menginginkan Mahkamah Konstitusi membuat mekanisme tetap bisa hadir karena aura tetap berbeda online dan hadir. Soal dibatasi kami patuh," tutur Boyamin.(Antara/jpnn)
Sebanyak dua perkara akan lanjut disidangkan, yakni permohonan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI dan PEKA dengan nomor perkara 24/PUU-XVIII/2020.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Soal Putusan MK, PDIP Tak Akan Diam Jika ASN hingga TNI-Polri Melanggar Netralitas
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK
- Saiful Anam Berharap MK Kabulkan Permohonan Uji Materi UU Jabatan Notaris
- Disidang eks Hakim MK Lewat Mahkamah Partai PDIP, Tia Rahmania Terbukti Mengalihkan Suara Partai
- Dianggap Tak Mengatur Hukuman Pejabat Daerah dan TNI-Polri, UU Pilkada Digugat ke MK
- 12 Serikat Pekerja Gugat UU Tapera ke MK Karena Dianggap Memberatkan