Berita Terbaru Seputar Kasus Kematian Tragis Goorge Floyd
Kejaksaan menuntut Chauvin dan tiga bersalah atas pembunuhan tingkat dua (second-degree murder) dan pembunuhan tanpa sengaja tingkat dua (second-degree manslaughter).
Sejauh ini, pengadilan menetapkan jaminan untuk Chauvin sebanyak 1,25 juta dolar AS (sekitar Rp 17,78 miliar). Sementara itu, hakim memutuskan jaminan sebesar 750.000 dolar AS (sekitar Rp 10,67 miliar) masing-masing untuk Thomas Lane, Tou Thao, dan J. Alexander Kueng.
Lane, Thao, dan Kueng merupakan tiga polisi yang bersama Chauvin saat ia berlutut di atas leher Floyd hampir selama sembilan menit.
Sejauh ini, Lane membayar jaminan atas dirinya, sehingga ia dapat mengikuti persidangan tanpa harus ditahan di penjara.(Antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta memastikan kasus hukum terhadap pelaku pembunuhan seorang warga kulit hitam asal Houston, Texas, George Floyd, tetap berlanjut baik di tingkat federal dan negara bagian.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Tidak Kooperatif, Dubes Amerika dan Jerman Diusir dari Niger
- Temui Panglima TNI, Dubes Kim Tegaskan Komitmen AS Memperkuat Kerja Sama Pertahanan
- Dubes AS Kunjungi DPP PKS, Ada Komitmen untuk Memperkuat Demokrasi dan HAM
- PKS Berkomitmen soal Demokrasi kepada Amerika Serikat
- Dubes AS: Semua Pujian untuk Indonesia karena Membuat Keputusan Cerdas
- Dubes AS Khawatir RKUHP Picu Investor Kabur, Kemenkumham Bilang Begini