Berita Terbaru Seputar Kasus Pemecatan Tidak Hormat kepada 109 Tenaga Kesehatan
Selasa, 26 Mei 2020 – 02:50 WIB
jpnn.com, PALEMBANG - Lembaga pengawasan Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan menyelidiki pemecatan terhadap 109 tenaga kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir oleh bupati setempat pada 21 Mei 2020.
“Ada hal yang kurang patut diduga telah terjadi maladministrasi atas tindakan Bupati Ogan Ilir terhadap pemberhentian tenaga medis itu, jangan hanya karena mereka menuntut transparansi dan memperoleh kepastian alat pelindung diri (APD) mereka langsung diberhentikan tanpa peduli dengan situasi yang jauh lebih urgen dari pada itu,” ujar Adrian.
Menurut dia, kepala daerah memang diberikan kewenangan yang luas dan menjadi ujung tombak dalam terjaminnya pelaksanaan pelayanan publik untuk melaksanakan tugasnya secara baik serta profesional.
Namun kepala daerah dituntut agar menerapkan asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam mengelola pemerintah dalam setiap kebijakan, asas-asas tersebut diperlukan agar tindakan tidak merugikan warga negara khususnya masyarakat yang terdampak langsung.
“Kami sebetulnya sudah lebih dulu menerjunkan tim investigasi untuk mengumpulkan informasi awal dalam mengungkap dugaan maladministrasi Bupati Ogan Ilir ini,” tambahnya.
Informasi tersebut akan menjadi rujukan dalam rapat pleno yang segera digelar untuk ditingkatkan atau tidak menjadi Laporan Inisiatif Ombudsman.
Jika memenuhi syarat yang diatur dalam UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI maka tidak menutup kemungkinan pihaknya akan memanggil Bupati Ogan Ilir dan Direktur RSUD Ogan Ilir untuk dimintai keterangan.
Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian di Palembang, Senin (25/5), mengatakan Ombudsman RI sudah mengetahui kabar tentang pemecatan tidak hormat kepada 109 tenaga medis di daerah ini.
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- Seleksi CPNS 2024: Kejaksaan Buka Lowongan 389 Tenaga Kesehatan, Buruan Daftar!