Berita Terbaru Seputar Kasus Pemecatan Tidak Hormat kepada 109 Tenaga Kesehatan
Selasa, 26 Mei 2020 – 02:50 WIB
Ombudsman berharap agar pihak-pihak yang diminta untuk bersikap kooperatif dengan memenuhi undangan ataupun panggilan, sebab keterangan tersebut dapat membuat terang serta sebagai bahan bagi Ombudsman dalam menyimpulkan dugaan maladministrasi.
Sebelumnya Bupati Kabupaten Ogan Ilir Ilyas, Provinsi Sumatera Selatan, Ilyas Panji Alam menyatakan keputusan pemerintah daerah memecat secara tidak hormat 109 orang tenaga kesehatan status honor di Rumah Sakit Umum Daerah Ogan Ilir pada 21 Mei 2020 sudah benar.
Pemecatan tersebut berdasarkan SK Bupati Ogan Ilir nomor 191/KEP/RSUD/2020, salah satu poin pertimbangannya yakni para tenaga honorer mogok kerja sejak 15 Mei ketika kasus positif COVID-19 sebagai bencana nasional terus bertambah di wilayah setempat.(Antara/jpnn)
Kepala Ombudsman Sumsel M. Adrian di Palembang, Senin (25/5), mengatakan Ombudsman RI sudah mengetahui kabar tentang pemecatan tidak hormat kepada 109 tenaga medis di daerah ini.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- KTKI Perjuangan Tuntut Keppres KKI Dibatalkan demi Masa Depan Profesi
- Khusus Calon PPPK, Ini Info Terkini dari Bu Ani
- KTKI-P Laporkan Kebijakan Kemenkes, Wakil Presiden Diminta Turun Tangan
- Kinerja Pelayanan Publik Pemprov Jateng Diganjar Penghargaan dari ORI
- RS Hasan Sadikin Berusia 101 Tahun, Menkes Budi Titip 3 Pesan Penting Ini
- Seleksi CPNS 2024: Kejaksaan Buka Lowongan 389 Tenaga Kesehatan, Buruan Daftar!