Berita Terbaru Seputar Kasus yang Menjerat Kivlan Zen
Senin, 27 Mei 2019 – 23:37 WIB
Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo pasal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 bis jo pasal 107. (cuy/jpnn)
Bareskrim Polri menetapkan mantan kepala staf Kostrad Mayjen (purn) Kivlan Zen sebagai tersangka kasus makar dan dugaan penyebaran hoaks.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tuna Santri
- Zaytun Ibrani
- Habib Bahar Mengetes Ilmu Agama Kiai Faisal lalu Menyebut Bodoh dan Omong Kosong
- Ketika Habib Bahar Mengucap Kiai Bodoh di Persidangan
- Habib Bahar Bakal Didampingi 30 Pengacara Saat Kasus Hoaks di Jabar Diadili
- Habib Bahar Sempat Sakit di Tahanan Polda Jabar, Begini Kondisi Terkininya