Berita Terbaru Seputar Oknum Dosen yang Tersangkut Kasus Cabul
Rabu, 20 Februari 2019 – 07:50 WIB

Police Line. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
“Saat di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebagai tahanan rumah. Dengan pertimbangan sudah ada perdamaian dengan korban dan sudah ada pencabutan laporan dari korban,” jelas Arief kemarin seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Arief menegaskan, penahanan berdasar pertimbangan obyektif dan subjektif. Salah satu pertimbangan subjektif yaitu pelaku kooperatif.
Saat ini menurut Arief kewenangan penahanannya sudah beralih ke pengadilan. Bukan pada kejaksaan.(rb/san/mus/JPR)
Meski sudah berstatus sebagai terdakwa di PN Denpasar, oknum dosen cabul I Putu Eka Swastika alias Eka, ternyata belum ditahan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Harapan Tusvia Mahasiswi FISIP UIC Kepada Pramono – Rano Karno, Simak
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
- Hamil, Mahasiswi Kebidanan Ini Aborsi Sendiri
- Oknum Dosen Lakukan Pelecehan Sesama Jenis di Mataram, Sahroni Geram!
- Ini Kesimpulan Polisi soal Mahasiswi UPI Tewas di Gedung Gymnasium