Berita Terbaru Seputar Oknum Dosen yang Tersangkut Kasus Cabul
Rabu, 20 Februari 2019 – 07:50 WIB
“Saat di kepolisian, kejaksaan dan pengadilan sebagai tahanan rumah. Dengan pertimbangan sudah ada perdamaian dengan korban dan sudah ada pencabutan laporan dari korban,” jelas Arief kemarin seperti dilansir Radar Bali (Jawa Pos Group).
Arief menegaskan, penahanan berdasar pertimbangan obyektif dan subjektif. Salah satu pertimbangan subjektif yaitu pelaku kooperatif.
Saat ini menurut Arief kewenangan penahanannya sudah beralih ke pengadilan. Bukan pada kejaksaan.(rb/san/mus/JPR)
Meski sudah berstatus sebagai terdakwa di PN Denpasar, oknum dosen cabul I Putu Eka Swastika alias Eka, ternyata belum ditahan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Cerita Richel Megapaswati, Mahasiswa UMB Mencuri Perhatian di Panggung Dunia
- Pria Disabilitas Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Ini Analisis Reza Indragiri
- Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
- Awan Capung
- Menenun Asa di Langit Biru: Merajut Masa Depan dengan Udara Bersih
- Mahasiswi Mengaku Korban Pelecehan Seksual Manajer BUMN Cabut Laporan, Alasannya