Berita Terbaru Seputar Pasukan Siaga Tempur Pengamanan Laut Natuna

Berita Terbaru Seputar Pasukan Siaga Tempur Pengamanan Laut Natuna
Pangkogabwilhan I, Laksamana Madya TNI Yudo Margono memimpin apel gelar pasukan siaga tempur dalam pengamanan laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020). Foto: Puspen TNI

jpnn.com, NATUNA - Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan I (Pangkogabwilhan I) Laksamana Madya (Laksdya) TNI Yudo Margono memimpin apel gelar pasukan intensitas operasi rutin TNI dalam pengamanan laut Natuna di Paslabuh, Selat Lampa, Ranai, Natuna, Jumat (3/1/2020).

Pasukan yang terlibat dalam apel tersebut berjumlah kurang lebih 600 personel, terdiri dari 1 Kompi TNI AD Batalyon Komposit 1 Gardapati, 1 Kompi Gabungan TNI AL terdiri dari personel Lanal Ranai, unsur KRI Teuku Umar 385 dan KRI Tjiptadi 381, Satgas Komposit Marinir Setengar serta 1 Kompi TNI AU (Lanud Raden Sadjad dan Satrad 212 Natuna).

Dalam pengarahannya kepada prajurit, Pangkogabwilhan I menegaskan pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal pemerintah asing di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia, berupa penangkapan ikan secara ilegal yang dikawal oleh kapal Coast Guard asing merupakan ancaman pelanggaran wilayah pemerintah Indonesia.

Untuk itu, TNI wajib melakukan penindakan hukum terhadap pelanggar asing yang telah memasuki wilayah dan kegiatan ilegal berupa penangkapan ikan tanpa ijin dari pemerintah Indonesia. Mulai 1 Januari 2020, telah didelegasikan tugas dan wewenang kepada Pangkogabwilhan I untuk menggelar operasi  menjaga wilayah kedaulatan Indonesia dari pelanggar negara asing.

“Operasi ini dilaksanakan oleh TNI dari unsur laut, udara dan darat,” kata Yudo Margono.

Pangkogabwilhan I pada bagian akhir pengarahannya, memberikan beberapa perhatian kepada seluruh prajurit TNI yang bertugas, khususnya pengawak KRI dan pesawat udara. Pertama, agar memahami aturan-aturan yang berlaku baik hukum laut internasional maupun hukum nasional di wilayah laut Indonesia.

Kedua,  melaksanakan penindakan secara terukur dan profesional, sehingga tidak mengganggu hubungan negara tetangga yang sudah terjalin dengan baik. Ketiga, gunakan Role of Engagement (RoE) yang  sudah dipakai dalam operasi sehari-hari.

Di akhir pengarahannya Pangkogabwilhan menekankan kepada prajurit TNI yang bertugas agar tidak terprovokasi dan terpancing dari unsur-unsur kapal asing yang selalu melakukan provokasi apabila ada kehadiran KRI.

Pangkogabwilhan I menegaskan pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh kapal pemerintah asing di wilayah zona ekonomi eksklusif Indonesia merupakan ancaman pelanggaran wilayah pemerintah Indonesia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News