Berita Terbaru Seputar Kasus Pembunuhan Warga Asal Sumba
Saat pesta miras berlangsung, terjadi kesalahpahaman. Sehingga timbulah pertengkaran kecil dan berujung terjadinya aksi penusukan.
"Saat itu pelaku dan korban juga rekan-rekan yang lain sedang berada di bawah pengaruh ninuman alkohol," kata Kombes Ruddi seperti Radar Bali (Jawa Pos Group).
Senada dengan keterangan Kombes Ruddi, Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Nyoman Wirajaya mengatakan, awalnya yang terlibat perkelahian bukan korban maupun pelaku.
Saat itu korban hanya berusaha melerai. "Tapi, saat berusaha melerai, pelaku ini kena tangkisan tangan. Sehingga dia marah dan menusuk korban sebanyak tiga kali.
Luka di bagian punggung dan yang parah pada bagian perut hingga usus korban terburai keluar," tandas Kompol Wirajaya.
Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara.(JPG/rb/mar/mus/JPR)
Angga ditahan setelah membunuh rekannya asal Sumba Barat, Dominggus Dapa, 24, Sabtu (29/6) malam di Warung Pondok Mangga Manis Jalan Taman Pancing Pemogan, Denpasar Selatan.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Pria Lansia di Muara Enim Dibunuh Gara-Gara Nasehati Rekan Kerja
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- Kejagung Gulung Ronald Tannur di Surabaya
- Ibu Korban Pembunuhan Sebut Ada Pelaku Taruna STIP yang Tak Jadi Terdakwa
- Misteri Pembunuhan Karyawati Call Center di Semarang Terungkap, Pelaku Pacar Korban, Ini Motifnya
- Usaha di Pantai Wisata Citepus Sepi Setelah Heboh Kasus Pembunuhan