Berita Terbaru Seputar Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerima konfirmasi terkait kedatangan dua kontestan Pilpres 2019 ke acara rapat pleno terbuka menetapkan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 - 2024. Rapat pleno terbuka akan diselenggarakan di Gedung KPU, Minggu (30/6) pukul 15.30 WIB.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan menyebut pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) dipastikan hadir ke acara rapat pleno. Sementara itu pasangan capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga mengonfirmasi absen di acara rapat pleno.
"Kami baru saja mendapat informasi paslon 02 tidak hadir, tetapi paslon 01 dijadwalkan akan hadir," kata Wahyu saat dihubungi awak media, di Jakarta, Sabtu (29/6) ini.
BACA JUGA: MK Tolak Gugatan Prabowo - Sandi, Begini Respons Direktur Papua Circle Institute
Wahyu menerangkan, tidak terdapat aturan bahwa paslon yang berkontestasi di Pilpres 2019 wajib hadir ke acara rapat pleno penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih. Sebab itu, KPU tidak mempermasalahkan absensi paslon 02.
"Iya tidak wajib. Jadi kami berharap hadir tetapi kan memang paslon memang tidak wajib untuk hadir," ucap dia.
Meski begitu, kata Wahyu, informasi tentang kehadiran kontestan Pilpres 2019 ke rapat pleno terbuka, bisa berubah sebelum acara dimulai. KPU masih menginginkan dua paslon bisa hadir ke rapat pleno.
"Semoga masih ada perubahan, sehingga semua paslon bisa hadir," ucap dia.(mg10/jpnn)
KPU telah menerima konfirmasi terkait kedatangan dua kontestan Pilpres 2019 pada acara rapat pleno terbuka menetapkan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019 - 2024. Rapat pleno terbuka akan diselenggarakan di Gedung KPU, Minggu (30/6) pukul 15.30 WIB.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- KPU Banten Akan Kembalikan Sisa Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 130 Miliar
- Pengamat: Pilkada Barito Utara Berjalan Baik, Sesuai Aturan yang Belaku
- Ketua KPU Barito Utara Sebut Sudah Jalankan Seluruh Aturan Pilkada
- Johanis Tanak Nilai Kewenangan DPR Evaluasi Pejabat Bertentangan dengan UU
- Agustina-Iswar Ditetapkan Sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Semarang, Langsung Tancap Gas
- KPU Dapat Sanksi Peringatan Keras, MK Diminta Pertimbangkan Putusan DKPP Pilkada Madina