Berita Terbaru Seputar Pria Kekar Penantang dan Penghina Polisi

Berita Terbaru Seputar Pria Kekar Penantang dan Penghina Polisi
TERANCAM 4 TAHUN PENJARA: Terdakwa Lutfi Abdullah (tangan terikat) saat ditangkap polisi. Ist for Radar Bali/JPNN.com

jpnn.com, DENPASAR - Kasus penghinaan Korps Polri di media sosial Facebook dengan terdakwa Lutfi Abdullah, 30, mulai memasuki babak baru.

Seperti dilaporkan Radar Bali (Jawa Pos Group), Rabu (20/2), pria yang ditangkap usai menggunggah video rekaman dengan konten “penghinaan’ dan provokasi” itu akhirnya mulai disidang.

Pada sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Dewa Made Budi Watsara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eddy Arta Wijaya mendakwa pria dengan tubuh gempal ini dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sesuai dakwaan, JPU menguraikan jika kasus yang menjerat terdakwa Lutfi terjadi pada 11 Oktober 2018 di persimpangan jalan Taman Griya, Badung.

Saat itu, terdakwa memarahi dan mengumpat polisi yang sedang melakukan pengawalan karena dianggap polisi tersebut ugal-ugalan. Bahkan, terdakwa juga sempat menantang polisi bernama I Made Hendra Sutrisna.

Terdakwa pun juga sempat menggunggah video tersebut ke facebook sehingga viral. Hal tersebut membuat polisi malu dan kemudian terdakwa dijerat dengan UU ITE.

“Terdakwa mengeluarkan kata “bungut ci”, mengajak berkelahi dan menyuruh melepaskan lencana Polri,” ungkap Jaksa.

Selanjutnya atas uraian jaksa penuntut, terdakwa tidak membantah. Selanjutnya sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(rb/ara/pra/mus/JPR)


Kasus penghinaan Korps Polri di media sosial Facebook dengan terdakwa Lutfi Abdullah, 30, mulai memasuki babak baru.


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News