Berita Terbaru seputar Surat Suara untuk DPTb

Berita Terbaru seputar Surat Suara untuk DPTb
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Masalah ketersediaan surat suara bagi pemilih pindah lokasi nyoblos yang masuk daftar pemilih tambahan (DPTb) menunjukkan semakin banyak hal yang terlewatkan oleh UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. KPU pun mengkritik UU tersebut yang ternyata dalam penerapannya saat ini justru beberapa kali merepotkan.

Ketua KPU Arief Budiman mengungkapkan, setiap kali dirinya berbicara dengan para anggota DPR, acap kali muncul pernyataan bahwa UU tersebut adalah regulasi yang sempurna.

Kala itu, Arief berpikir positif dan yakin bahwa UU tersebut memang baik. ’’Ini sudah masuk tahun kedua, makin kelihatan semakin banyak pasal yang implementasinya susah,’’ keluhnya dalam diskusi yang digelar Masyarakat Hukum Tata Negara Muhammadiyah (Mahutama) pekan lalu.

Menurut dia, ada pasal yang implementasinya rumit. Bahkan, ada yang bertentangan antarpasal. Salah satu kerumitan itu terkait dengan DPTb.

BACA JUGA: Layanan Pemilih Pindah Lokasi Nyoblos Hingga 17 Maret

Sebagaimana diketahui, selain usulan perppu, saat ini KPU didorong melakukan uji materi terhadap pasal yang mengatur surat suara DPTb yang kurang. Arief mengatakan, hingga saat ini, pihaknya masih menimbang-nimbang dua usulan tersebut.

’’KPU mau judicial review atau tidak, pasti komentar orang akan banyak,’’ lanjut mantan komisioner KPU Jatim tersebut. Sedangkan opsi revisi PKPU juga dikhawatirkan memicu polemik berkepanjangan.

Sementara itu, proses uji materi UU Pemilu berkaitan dengan surat suara DPTb akhirnya dimulai. Dua mahasiswa Bogor, Joni Iskandar dan Roni Alfiansyah Ritonga, mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.

KPU mengkritik UU Pemilu yang tidak mengatur secara jelas surat suara untuk DPTb alias daftar pemilih tambahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News