Berita Terbaru seputar Surat Suara untuk DPTb

Berita Terbaru seputar Surat Suara untuk DPTb
Ketua KPU Arief Budiman. Foto: Charlie L/dok.JPNN.com

BACA JUGA: Jangan Tambah Surat Suara untuk Pemilih Pindahan, Bisa Berbahaya

Sebab, pasal yang diuji berkaitan dengan pemilu yang digelar pada 17 April mendatang. Mahkamah tidak mempunyai banyak waktu untuk menyidangkan perkara tersebut.

Selain bersedia menjadi pihak terkait, kata Ace, KPU harus mengambil langkah cepat. Salah satunya segera mengadakan rapat dengan komisi II. Dalam menyelesaikan masalah surat suara pemilih tambahan, dibutuhkan keputusan politik. ’’Yang dihasilkan komisi II dengan KPU. Harus segera dibahas,’’ ucapnya.

Jadi, tidak hanya menunggu JR yang dilakukan mahasiswa. Dia menyerahkan sepenuhnya keputusan di tangan KPU dan komisi II. Apakah penyelesaian kekurangan surat suara pindah pemilih dilakukan melalui peraturan KPU, perppu, atau redistribusi surat suara, hal itu bergantung keputusan politik dua lembaga tersebut.

Yang penting, kata dia, TKN meminta seluruh warga Indonesia mendapat pelayanan dengan baik dalam menyalurkan hak suara mereka pada 17 April mendatang. Jangan sampai ada pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilih mereka karena surat suara yang kurang. ’’Memilih adalah hak konstitusional warga,’’ papar politikus Partai Golkar tersebut.

Di sisi lain, Ketua DPR Bambang Soesatyo menilai, ada sejumlah data pemilih yang belum tergarap maksimal oleh KPU. Bamsoet mendengar kabar bahwa KPU sulit melakukan pendataan pemilih di lapas dan rutan karena tidak semua penghuni lapas dan rutan memiliki e-KTP.

Hal itu disebabkan proses perekaman di lapas dan rutan yang tidak merata. Yaitu, baru 93 dari 510 lapas dan rutan yang merekam seluruh data warga binaannya.

’’Kami mendorong Kemendagri berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan (Ditjen PAS) untuk segera melakukan proses perekaman dan mempercepat proses pencetakan e-KTP,’’ kata Bamsoet. (byu/lum/bay/c17/agm)

KPU mengkritik UU Pemilu yang tidak mengatur secara jelas surat suara untuk DPTb alias daftar pemilih tambahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News