Berita Terbaru Seputar Upaya Pembebasan Abu Bakar Baasyir

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar menyampaikan berita atau kabar terbaru terkait upaya pembebasan Abu Bakar Baasyir.
Antasari menyarankan kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi menggunakan hak yang diberikan oleh konstitusi untuk membebaskan terpidana teroris itu. Berdasarkan UUD 1945, menurut Antasari, Presiden diberikan hak yudikatif berupa grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
“Empat hak yudikatif diberikan kepada Presiden, silakan presiden menggunakan,” kata Antazari Azhari kepada JPNN, Jumat (25/1) sore.
Terkait Abu Bakar Baasyir, Antasari melihat Presiden Jokowi bisa menggunakan grasi untuk membebaskan terpidana teoris itu.
“Saya melihat, layaknya, kalau menurut saya adalah presiden memberikan grasi. Pintu masuk dari grasi,” ujar mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.
BACA JUGA: Moeldoko Sebut Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Pernyataan Sepihak Yusril
Lebih lanjut, Antasari menjelaskan proses dan langkah pemberian grasi. Menurutnya, Presiden harus meminta pertimbangan Mahkamah Agung (MA) bahwa dirinya ingin memberikan grasi kepada Abu Bakar Baasyir.
Menurut Antasari, MA dalam pertimbangannya bisa saja mengurangi atau menghapus hukuman kepada Abu Bakar Baasyir.
Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Antasari Azhar menyampaikan kabar atau berita terbaru seputar upaya pembebasan Abu Bakar Baasyir. Antasari menyarankan Presiden Jokowi untuk memberikan grasi kepada terpidana teroris itu.
- Siap Bergabung, Bara JP Nilai Partai Super Tbk ala Jokowi Punya Potensi Besar
- Survei LPI, Boni Hargens: Jokowi Tepat Jadi 'Penasihat Agung' Presiden Prabowo
- PSI Perorangan Kendaraan Politik Anyar Jokowi? Pakar Bilang Begini
- Sebut Partai Perorangan Sudah Diadopsi, Jokowi Ingin Membesarkan PSI?
- Hasto Terima Serangan Masif Setelah PDIP Umumkan Pemecatan Jokowi
- PDIP Nilai Pertemuan Jokowi dan Hashim Bermuatan Politik Pencitraan