Berita Terbaru soal 3 Aturan BPJS Kesehatan

Berita Terbaru soal 3 Aturan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, BALIKPAPAN - Terbitnya tiga aturan baru BPJS Kesehatan yang dituangkan dalam Peraturan Direktur (Perdir) Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2,3, dan 5 Tahun 2018 menjadi polemik di masyarakat.

Banyak yang beranggapan bahwa BPJS Kesehatan tak lagi menanggung biaya pengobatan katarak, persalinan bayi sehat, dan pelayanan rehabilitasi medik. Padahal, hal itu sama sekali tidak benar.

Kepala Cabang BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Endang Diarty mencoba meluruskan. Berlakunya Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan ini jangan disalahartikan bahwa penjaminan akan pelayanan kesehatan katarak, fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat diberhentikan atau dicabut. Jadi, tidak benar ada penghentian penjaminan pelayanan terhadap tiga hal itu.

“Kami tegaskan, semua pelayanan itu tetap dijamin oleh skema JKN-KIS. Perdir itu terbit dimaksudkan untuk mengoptimalkan mutu pelayanan dan efektivitas penjaminan kesehatan. Jadi tidak benar bahwa Perdir tersebut untuk menghapuskan penjaminan pelayanan. Ini yang perlu publik pahami,” ujarnya mengutip rilis dari BPJS Kesehatan pusat.

Untuk diketahui, selama ini BPJS Kesehatan mengalami defisit anggaran. Dengan kebijakan ini diharapkan kontrol pembiayaan bisa lebih ketat dan tepat sasaran. Sehingga menutup peluang penggunaan berlebihan pada anggaran jaminan kesehatan.

Dia memberi contoh, untuk pelayanan persalinan, ada potensi bayi diberikan perawatan-perawatan tertentu padahal kondisinya sehat-sehat saja. Sehingga biaya klaim menjadi membengkak.

Begitu juga pelayanan fisioterapi yang selama ini tak ada batasan. Dengan aturan yang baru ini dibatasi maksimal seminggu dua kali. Hal itu juga sudah sesuai dengan pertimbangan medis.

Dipilihnya tiga pelayanan kesehatan ini karena dinilai yang paling berpotensi terjadi over utility atau penggunaan berlebihan terhadap anggaran kesehatan. Bahkan, untuk pelayanan katarak, menyedot pembiayaan yang lebih besar ketimbang pasien gagal ginjal yang notabene gagal ginjal jauh lebih membahayakan ketimbang katarak.

Pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa persalinan dan operasi katarak tetap ditanggung, namun diakui ada pengetatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News