Berita Terbaru soal Aturan Rekam Biometrik untuk Visa Umrah
Kamis, 27 Desember 2018 – 07:16 WIB
Sebagaimana diketahui ketentuan kewajiban perekaman biometrik sebagai syarat pengajuan visa umrah berlaku efektif sejak 17 Desember lalu. Ketentuan ini dinilai memberatkan dan menyulitkan jamaah umrah. Khususnya bagi jamaah umrah yang tempat tinggalnya jauh dari lokasi perekaman biometrik. (wan/ali)
Kemenag telah mengirim surat keberatan ke Pemerintah Arab Saudi agar aturan kewajiban rekam biometrik untuk pembuatan visa umrah dibatalkan.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Penumpang Transit di Arab Saudi Bisa Urus Visa Umrah, Gratis, Begini Caranya
- Menag Yaqut Minta Pembatasan Usia Calon Jemaah Haji Dicabut, Arab Saudi Merespons
- Kabar Baik dari Arab Saudi untuk Jemaah Umrah Indonesia, Banyak Kemudahannya
- Pengajuan Visa Umrah Sudah Dibuka Saudi, Akhir Bulan Jemaah Berangkat
- Jemaah Umrah Jatim Berangkat Kapan? Ini Kata Kemenag dan Amphuri
- Duh! Arab Saudi Kembali Setop Akses Umrah untuk Jemaah Indonesia