Berita Terbaru Soal Kasus Petugas Kebersihan Hotel Rekam Tamu Begituan
Jumat, 18 Oktober 2019 – 21:30 WIB
Ternyata AK menyebarkan video itu tanpa sepengetahuan tersangka YK. Kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (uno/fen)
Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kaltara menetapkan tersangka baru terkait kasus penyebaran video tak senonoh yang direkam di salah satu hotel di Tanjung Selor, Bulungan, beberapa waktu lalu.
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Gadis Remaja Jadi Tersangka Setelah Terima Video Tak Senonoh Anak Pengusaha, Sahroni Mention Kapolri
- Video Syur Viral, Oknum Guru & Siswi MAN Gorontalo Pernah Berjimak di Sekolah
- Sakit Hati Diputuskan Pacar, Remaja di Serang Nekat Sebar Video Mesum
- Pelaku Penyebar Video Tak Senonoh Kekasih di Palembang Ditangkap, Motifnya Terungkap
- BKD Panggil ASN Pemprov Jabar Terduga Pemeran Video Mesum di Tapanuli Utara
- Viral Video Napi Berbuat Mesum di Dalam Lapas, Kadiv Pemasyarakatan Jateng Buka Suara