Berita Terbaru soal KTP dan KK Penghayat Kepercayaan

jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat penghayat kepercayaan dimungkinkan mengganti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang baru, untuk mengubah identitas agama yang tercantum pada data kependudukan mereka.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh, pemerintah akan menyiapkan formulir yang dapat diisi masyarakat penghayat kepercayaan pada 1 Mei mendatang.
"Pemerintah juga akan menyosialisasikan, bahwa mulai 1 Mei masyarakat sudah boleh mengisi formulir untuk melakukan penyempurnaan data, melakukan perubahan data kependudukan di dinas dukcapil," ujar Zudan di Jakarta, Senin (9/4).
Menurut Zudan, data nantinya akan dikumpulkan terlebih dahulu. Setelah itu barulah dilakukan pencetakan e-KTP dan KK mulai 1 Juli mendatang.
"Nanti ada kolom kepercayaan pada e-KTP maupun KK. Jadi bentuknya, Kepercayaan: Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME," katanya.
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini menambahkan, pada e-KTP penghayat kepercayaan nantinya tidak ada kolom agama. Hanya terdapat kolom kepercayaan.
"Jadi kalau (e-KTP) terdapat kolom kepercayaan, maka tidak ada kolom agama. Demikian sebaliknya," pungkas Zudan. (gir/jpnn)
Terhitung 1 Mei 2018, pemerintah akan menyiapkan formulir KTP dan KK untuk masyarakat penghayat kepercayaan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- 9.051 PPPK 2024 Daerah Ini Resmi Dilantik, Kepala BKN Beri Pesan Penting
- Anggaran Gaji dan TPP PNS & PPPK 2024 Siap, Simak Pernyataan Terbaru Kepala BKN
- Instruksi Terbaru Kepala BKN soal Penyelesaian NIP CPNS dan PPPK 2024
- 10 Poin Surat Kepala BKN, Ada Secuil Harapan bagi CPNS, PPPK & Honorer
- Gubernur Bertemu Kepala BKN Bahas Pengangkatan PPPK dan Nasib Honorer
- Sebegini NIP PPPK 2024 yang Sudah Terbit, soal SK Pengangkatan, Sabar ya