Berita Terbaru soal KTP dan KK Penghayat Kepercayaan
jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat penghayat kepercayaan dimungkinkan mengganti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) yang baru, untuk mengubah identitas agama yang tercantum pada data kependudukan mereka.
Menurut Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arief Fakrulloh, pemerintah akan menyiapkan formulir yang dapat diisi masyarakat penghayat kepercayaan pada 1 Mei mendatang.
"Pemerintah juga akan menyosialisasikan, bahwa mulai 1 Mei masyarakat sudah boleh mengisi formulir untuk melakukan penyempurnaan data, melakukan perubahan data kependudukan di dinas dukcapil," ujar Zudan di Jakarta, Senin (9/4).
Menurut Zudan, data nantinya akan dikumpulkan terlebih dahulu. Setelah itu barulah dilakukan pencetakan e-KTP dan KK mulai 1 Juli mendatang.
"Nanti ada kolom kepercayaan pada e-KTP maupun KK. Jadi bentuknya, Kepercayaan: Penghayat Kepercayaan kepada Tuhan YME," katanya.
Mantan Penjabat Gubernur Gorontalo ini menambahkan, pada e-KTP penghayat kepercayaan nantinya tidak ada kolom agama. Hanya terdapat kolom kepercayaan.
"Jadi kalau (e-KTP) terdapat kolom kepercayaan, maka tidak ada kolom agama. Demikian sebaliknya," pungkas Zudan. (gir/jpnn)
Terhitung 1 Mei 2018, pemerintah akan menyiapkan formulir KTP dan KK untuk masyarakat penghayat kepercayaan.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Puti Guntur Desak Pemerintah Tuntaskan NSPK Perlindungan Penghayat Kepercayaan
- Profil 4 Calon Kepala BKN, Nomor 3 Biasa Mengurusi PPPK & Honorer
- Mutasi Sekretaris DPRD Sulbar, 2 Aturan Lex Specialis Ini Jadi Acuan Prof Zudan
- Menyiapkan Rumah Subsidi bagi ASN, Pemprov Sulbar Bekerja Sama dengan BTN
- Ikuti Rakor di Kemendagri, Prof Zudan: Inflasi Sulbar 2,21 Persen, Posisi 4 Terbaik di Indonesia
- Bahas Strategi Menurunkan Angka Stunting, Korpri Ajak Seluruh ASN Bergerak