Berita Terbaru soal Penderita Gangguan Jiwa Boleh Menyoblos

Berita Terbaru soal Penderita Gangguan Jiwa Boleh Menyoblos
Warga menggunakan hak pilihnya. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

"Jika terdapat surat keterangan dari peserta disabilitas yang akan mengikuti Pilkada, maka orang tersebut berhak memilih," jelas Ramdan.

Terpisah, KPU Kota Pontianak menggelar rapat koordinasi terkait pemilih ODGJ, Selasa (27/11). Kegiatan di kantor KPU Kota Pontianak ini dilakukan lantaran ODGJ boleh mencoblos jadi polemik dan banyak orang bertanya ketentuannya. Mengingat ini kebijakan baru.

"Kalau berbicara peraturan pemilu dari tahun 1955 pada pemilu yang pertama, tidak ada pengecualian terhadap ODGJ," sebut Komisioner KPU Pontianak Deni Nuliadi usai Rakor yang turut dihadiri Bawaslu, pihak RSJ dan perwakilan partai politik di Pontianak.

Dijelaskannya, sejak pemilu 1955 hingga 2014, kriteria orang yang bisa terdaftar sebagai pemilih hanya mencantumkan WNI berumur 17 tahun atau lebih. Jika belum 17 tahun, tapi sudah menikah boleh masuk dalam daftar pemilih. Dalam hal ini tidak ada pengecualian terhadap ODGJ. Dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada, barulah mulai ada tentang pengecualian tersebut.

"Nah, terhadap pengecualian itu, ODGJ atau hilang ingatan oleh beberapa LSM dan perorangan di Jakarta melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi," jelasnya.

Mengapa ada yang melakukan judicial review? Dijelaskan Deni, alasannya bahwa ODGJ luas dan ada kriterianya. Orang dengan auto phobia misalnya takut ketinggian, itu juga termasuk ODGJ. Apakah hak pilihnya akan hilang juga? "Orang misalnya mengidap gangguan kecemasan apakah hilang hak pilihnya, ini kan tidak jelas," ucapnya.

Pasal yang ada akhirnya diajukan judicial review di MK. Kemudian MK mengeluarkan putusan nomor 135 Tahun 2016 terhadap gugatan tersebut. Namun putusan MK mengabulkan sebagian. Artinya, masih memperkenankan ODGJ mencoblos.

“Tapi yang tidak diperkenankan adalah orang dengan gangguan jiwa permanen. Kalau yang temporer diperkenankan," paparnya.

Ketentuan mengenai penderita gangguan jiwa alias sakit jiwa boleh menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019, sempat menjadi polemik.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News