Berita Terbaru soal Polemik THR PNS

Berita Terbaru soal Polemik THR PNS
Uang rupiah. Foto ilustrasi: istimewa

Surat Mendagri dikeluarkan ketika ada kebijakan pemerintah untuk pemberian THR. Tjahjo menegaskan bahwa surat yang dia keluarkan menguatkan aturan yang ada. Menurut dia, beberapa daerah sudah menganggarkan THR dan gaji ke-13. Salah satunya, seluruh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Lampung.

Terkait legalitas penggeseran anggaran APBD, Tjahjo berbeda pandangan dengan KPPOD. Menurut dia, THR dan gaji ke-13 merupakan jenis belanja pegawai yang di dalam peraturan perundang-undangan masuk kategori belanja mengikat yang harus dianggarkan dalam jumlah yang cukup.

"Tanpa harus menunggu perubahan APBD, karena termasuk belanja yg sifatnya mendesak. Sejalan dengan Pasal 28 UU 17/2003 tentang Keuangan Negara," ucapnya.

Mantan anggota DPR itu menyatakan, sebagai implikasi belanja untuk keperluan mendesak, maka dalam peraturan perundang-undangan dimungkinan untuk dilakukan perubahan pejabaran APBD mendahului perubahan Perda tentang APBD. (far/lum)


THR PNS bukan merupakan sesuatu hal yang sifatnya darurat, sehingga urgensi dilakukannya pergeseran anggaran di APBD dipertanyakan.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News